Survey: Mayoritas Warga Jabar Belum Tahu Fungsi DPD RI

Terasjabar.co – Sebanyak 70 persen warga Jabar rupanya masih belum tahu fungsi atau peran anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Hal itu terungkap dalam survei yang dilakukan oleh Paguyuban Cinta Bangsa (Paciba) Research Center.

Ketua Paciba Research Center Yandi Heryandi mengatakan dari survei yang dilakukan sejak November hingga Desember awal tahun ini pada 45.152 responden di 27 kota/kabupaten Jawa Barat didapatkan fakta bahwa sebagian besar belum mengetahui fungsi DPD RI.

“Dari hasil survei 17 persen responden atau 7.336 orang belum mengetahui lembaga DPD RI. Sementara sisanya 83 persen atau 35.816 responden sudah mengetahui lembaga DPD RI,” ujar Yandi saat rilis hasil survei di Hotel Malaka, Kota Bandung, Rabu (12/12/2018).

Meski banyak yang mengetahui keberadaan DPD RI, mayoritas belum paham apa fungsi lembaga tersebut. “Hanya 30 persen atau 12.946 orang yang tahu dan memahami fungsi DPD. Sementara sisanya 70 persen atau 30.206 orang belum tahu. Kebanyakan mereka tahu sebatas DPD itu senator, lain-lainnya tidak tahu,” katanya.

Sementara saat disodorkan 49 nama calon DPD RI asal Jabar yang akan dipilih pada 2019 mendatang, hanya 70 persen responden yang sudah menentukan pilihan. Sementara sisanya masih belum memiliki pilihan.

“Hasilnya kita dapatkan empat besar yang dipilih. Pertama Oni Suwarman 12 persen, Yusyus Kuswandana 9 persen, Mayjen TNI (purn) Suharno 6 persen dan Eni Sumarni 3 persen. Sisanya di bawah 1 persen,” ucapnya.

Menurut Yandi, mayoritas orang menentukan pilihan calon DPD RI dari faktor popularitas dan kedekatan. Contohnya Oni Suwarman banyak dipilih karena terkenal sebagai seniman lawak yang juga masih duduk sebagai Anggota DPD RI.

“Banyak yang kenal sama Oni itu karena mereka bilang temannya Sule. Jadi faktor popularitas dan kedekatan masih menjadi faktor pemilih,” katanya.

Yandi menjelaskan seharusnya DPD bisa menunjukkan perannya pada warga yang telah memilih sebagai bentuk pertanggungjawaban. Sebab DPD memiliki kewenangan dalam membahas, mengajukan serta melakukan pengawasan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, hingga pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi.

Selain itu DPD juga memiliki kewenangan untuk ikut membahas serta mengajukan perimbangan keuangan pusat dan daerah. “DPD juga memiliki kewenangan untuk memberi pertimbangan dan melakukan pengawasan RUU yang berkaitan dengan RAPBN, pajak, pendidikan dan agama,” tutur Yandi.

Di sisi lain, menurut Yandi, DPD memiliki tantangan berupa keputusan MK tahun 2014 yang memungkinkan terjadinya tripartit dalam pembahasan Undang-undang yakni DPR, DPD dan Presiden. Maka anggota DPD mendatang perlu diisi oleh orang-orang yang memiliki kapasitas dan kredibilitas.

Praktisi Kehumasan Asep Kusnaedi menilai wajar jika saat ini masyarakat masih belum mengetahui lembaga dan fungsi dari DPD RI. Sebab selama ini para calon atau yang sudah jadi hanya mempromosikan dirinya sendiri dan tidak memberikan edukasi politik pada warga.

“Belum lagi peran DPD RI terutama di Jabar ini kurang maksimal, cenderung tenggelam. Padahal dari sisi jumlah pemilih mereka sangat besar. Setidaknya perlu 1-2 juta suara bisa menang di Jabar,” ujar Asep.

Pria yang pernah menjadi Humas KPU Jabar itu menilai peran DPD sangat penting dalam melakukan sinkronisasi dan mendukung kebijakan lintas daerah. Seperti halnya masalah banjir dan kemacetan di Bandung Raya.

Disinggung soal potensi pemenangan calon DPD RI di Jabar, Asep mengatakan ada dua cara efektif yang masih bisa digunakan. Pertama menggunakan jaringan yang berasal dari relawan pengumpul KTP dukungan dan menggunakan media sosial.

“Kita tahu bahwa Jabar ini sangat luas, tidak bisa satu-satu didatangi. Untuk mengatasi itu, jaringan sangat berperan penting. Relawan bergerak dengan tatap muka dan media sosial bergerak di dunia maya,” tutur Asep.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20 + 1 =