Travel Umrah Bisa Dicabut Izinnya Bila Tak Akreditasi

Terasjabar.co – Kementerian Agama (Kemenag) akan mengadakan akreditasi bagi Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) atau travel umrah yang dilakukan Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan Kemenag. PPIU akan dicabut izin operasionalnya apabila nilai akreditasi D, menelantarkan jemaah, maupun menyalahgunakan visa umrah.

“Kebijakan baru Kemenag adalah tidak ada perpanjangan izin operasional PPIU. Kalau sebelumnya setiap tiga tahun harus ada perpanjangan izin,” kata Kepala Seksi Akreditasi PPIU Kemenag, Zakaria Anshori, dalam sosialisasi aturan penyelenggaraan umrah di sekretariat Forum Komunikasi dan Silaturahmi Penyelenggara Travel Umrah dan Haji (FKS Patuh) Jawa Barat, Rabu (28/11/2018).

Hal itu merujuk kepada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 tahun 2018 sebagai upaya penertiban PPIU dengan banyaknya kasus penipuan kepada jemaah umrah.

“Apabila PPIU melanggar aturan, maka Kemenag akan mengeluarkan sanksi. Mulai peringatan yakni peringatan tertulis, pembekuan izin operasional selama dua tahun, pencabutan izin operasional, sampai pemblokiran sebagai provider visa,” katanya.

Pencabutan visa dilakukan apabila PPIU menggunakan visa umrah untuk tenaga kerja ke luar negeri (TKW/TKI).

“Pencabutan izin juga bila jemaah gagal berangkat, melanggar masa berlaku visa, dan jemaah terancam keselamatan dan keamanannya,” ucapnya.

Dia menambahkan, penertiban juga dilakukan kepada agen perorangan maupun kelompok yang dibuat PPIU.

“Sekarang ini tidak boleh ada agen, tapi harus berbentuk cabang yang disahkan oleh Kanwil Kemenag provinsi. Cabang juga harus memiliki kantor tetap dan kepengurusan lengkap. Jangan sampai PPIU dipakai untuk melakukan penipuas mengatasnamakan agen PPIU,” ucapnya.

Jumlah PPIU di Indonesia, kata Zakaria, sekitar 1.000 buah yang memberangkatkan jemaah pada tahun lalu sekitar sejuta orang

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 × four =