Tipu Jemaah Umrah, Bos First Travel Divonis 20 Tahun, Bos PT SBL Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Terasjabar.co – Dua perusahaan jasa perjalanan umrah, First Travel dan Solusi Balad Lumampah (SBL) terjerat kasus penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umrah dengan nilai fantastis. Di kasus First Travel terdakwanya Andika Surachman dan istrinya, Annisa Hasibuan serta adiknya, Kiki Hasibuan.
Di kasus SBL, menghadirkan dua terdakwa yakni Aom Juang Wibowo dan Ery Ramdani. Dalam kasus ini, di persidangan, jaksa penuntut umum menerapkan dakwaan dengan pasal yang sama.
Yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana juncto pasal 64 ayat 1 KUH Pidana pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.
Kemudian Pasal 3 Undang-undang Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo pasal 55 ayat 1 KUH Pidana juncto pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.
Di sidang tuntutan kedua kasus itu, jaksa mampu membuktikan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang.
Hanya saja, bedanya, di kasus First Travel, Andika, Annisa dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar adapun Kiki dituntut pidana 18 tahun dan denda Rp 5 miliar. Mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang.
Pada putusannya, Andika divonis 20 tahun penjara, Annisa divonis 18 tahun dan Kiki divonis 15 tahun pidana penjara. Menariknya, hakim dalam putusan kasus ini juga menambah pidana yakni menyita aset First Travel jadi milik negara.
Sedangkan di kasus SBL, Ery Ramdani dan Aom Juang Wibowo hanya dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan serta pencucian uang.
Hanya saja, untuk kasus SBL hakim belum menjatuhkan vonis. Rencananya, vonis akan dibacakan pada Kamis 18 Oktober di Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam berkas tuntutan jaksa, tertulis sejumlah pertimbangan meringankan Aom dan Ery. Salah satunya, kesanggupan Aom dan Ery untuk memberangkatkan calon jemaah umroh sebanyak 2, 501 orang dengan menjual aset yang disita. Lalu, surat pernyataan perdamaian yang diwakili koordinator jemaah serta surat kuasa jual dari terdakwa.
“Dengan pertimbangan-pertimbangan itu, kami menilai putusan itu sudah pas. Karena kerugian yang disebut ribuan itu diakibatkam pak Aom dan Pak Ery ditangkap sehingga tidak bisa mengatur operasional perusahaan untuk memberangkatkan calon jemaah,” ujar Ade Muhammad Burhan, pengacara Aom dan Ery via ponselnya, Minggu (14/10/2018).
Leave a Reply