Pemkot: Pabrik Girder Kereta Cepat di Bandung Tak Ada Izin

Terasjabar.co – Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana memanggil PT Central International Property (CIP), perusahaan girder untuk kebutuhan kereta cepat, dan Ciputra BizPark sebagai pemilik lahan untuk klarifikasi persoalan yang dikeluhkan warga. Pemanggilan itu dilakukan di kantor Yana, Balaikota Bandung, Jumat (23/11/2018).

Sebelumnya, warga Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung menuntut keadilan karena jalan dan sungai terkena imbas pembangunan pabrik girder. Warga menuntut solusi agar jalan yang selama ini digunakan tidak ditutup. Bahkan sungai warga diurug untuk kepentingan pembangunan.

Usai pertemuan, Yana mengatakan kedua pihak tersebut mengaku sudah menyelesaikan permasalahan dengan warga. Hanya saja kedua pihak tidak bisa menunjukkan bukti karena penyelesaian dilakukan secara lisan.

“Bilangnya kompensasi dan lain-lain sama warga sudah. Ternyata versi aparat kewilayahan kita, enggak pernah diajak, jadi bagaimana bisa dapat laporan. Kita minta (bukti) tertulis, mereka bilang baru lisan,” ujar Yana.

Dengan adanya dua versi tersebut, pihaknya berencana memanggil warga, PT CIP dan BizPark kembali. Sehingga permasalahan bisa selesai dan tidak ada yang dirugikan.

“Aspek sosial ini harus diperhatikan dan diselesaikan. Jangan sampai bola panas dilempar ke kita (Pemkot Bandung),” katanya.

Disinggung soal rencana pemerintah memberikan SP 3 terhadap proyek tersebut, Yana mengatakan hal itu dapat dilakukan jika tidak ada itikad baik untuk menempuh semua perizinan.

“Ya harus berhenti. Mereka (PT CIP) tidak ada izin, tapi ternyata masih jalan. Katanya tadi mereka sepakat berhenti dulu. Ini menjelang SP 3, konsekuensinya segel,” ujar Yana.

Selepas menghadiri pertemuan tersebut, perwakilan PT CIP dan BizPark menolak diwawancara wartawan.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eighteen − 5 =