Belajar dari Kasus PT Dada Indonesia, Komisi V DPRD Jabar Minta Pemda Perketat Izin Usaha

Terasjabar.co – PT Dada Indonesia sudah tidak beroperasi sejak Oktober 2018. Sehingga banyak pegawainya yang sudah tidak bekerja pun tak jelas nasibnya. Tidak hanya itu, gaji yang ditangguhkan beberapa bulan sebelumnya dan pesangon belum dibayarkan.

Anggota Komisi V DPRD Jabar Cucu Sugyati, mengatakan bahwa ini adalah pelajaran bagi pemerintah daerah dalam memberikan izin usaha.

“Dalam memberikan izin ke perusahaan, harus lebih ketat untuk melindungi tenaga kerja, khususnya di daerah,” kata Cucu, ketika ditemui di Gedung DPRD Jabar, Rabu (21/11/2018) lalu.

Terkait konflik tersebut, kata Cucu, yang memiliki wewenang untuk menengahi masalah adalah Pemkab Purwakarta.

Hal ini dikarenakan perusahaan tersebut hanya berdiri di Kabupaten Purwakarta dan tidak memiliki cabang di kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat. Jika ada cabang di luar Purwakarta, maka Pemprov Jabar memiliki wewenang untuk ikut menengahi konflik itu.

Saat ini Pemprov Jabar dan Komisi V DPRD Jabar hanya bisa menampung aspirasi para mantan pekerja PT Dada Indonesia dan menyampaikannya ke Pemkab Purwakarta.

“Sebetulnya ini tahapan panjang untuk diselesaikan. Harus ada pertemuan antara pihak pengusaha, tenaga kerja, dan harus ada dari pemerintah. Kalau tidak selesai juga, harus ke lembaga lebih tinggi,” ujar Cucu.

Cucu mendukung mantan pekerja PT Dada Indonesia segera menyelesaikan masalah ini. Ia mengingatkan bahwa berdasarkan undang-undang, perusahaan tidak boleh memutus hubungan kerja secara sepihak.

Cucu juga mengaku mendapat informasi bahwa tidak dibayarnya gaji yang ditangguhkan dan pesangon adalah dikarenakan ketidakmampuan perusahaan.

“Perusahaan menganggap bahwa tidak mampu, itu kan harus ada lembaga yang menyatakan tidak mampu. Harus ada prosedur yang ditempuh,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa Komisi V DPRD Jabar akan memantau perkembangan kasus ini.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eight + seventeen =