Tenaga Kerja Asing Tidak Bisa Bekerja Begitu Saja di Jabar, Apa Saja Syaratnya?

Terasjabar.co – Maraknya isu tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia mengundang kekhawatiran banyak pihak. Namun tidak semua tenaga kerja asing (TKA) bisa masuk ke Indonesia, khususnya Jawa Barat, begitu saja. Bahkan, meski ada kemudahan, terutama dalam situasi darurat, melalui Perpres nomor 20 tahun 2018.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Barat, Ferry Sofwan, mengatakan bahwa TKA harus memiliki kemampuan yang tidak dimiliki oleh tenaga kerja lokal.

“Hal yang kami perhatikan di beberapa perusahaan, semisal ada pergantian mesin dari perusahaannya membawa pegawai asing yang mengerti memasang dan mengatur di situ,” ujar Ferry Sofwan di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Senin (9/4/2018).

Selain itu, setiap TKA harus didampingi oleh seorang tenaga kerja lokal. Dalam perusahaan juga wajib memberlakukan transfer pengetahuan dan kemampuan dari TKA ke tenaga kerja lokal. Penggunaan TKA juga harus disertai Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan. RPTKA harus menjelaskan kompetensi dan sertifikasi yang dimiliki TKA.

“Rencana penggunaan ini dilaporkan dan dibahas ke Kementerian Ketenagakerjaan, semisal asal usul TKA dari mana, kualifikasi, sertifikasi apa, kerja di perusahaan apa, dan fungsi jabatan apa. Karena beberapa jabatan semisal personalia itu tidak boleh diisi tenaga kerja asing,” ujarnya.

Izin TKA dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi atau kabupaten/kota. Jika perusahaan tersebut berada dari lebih dari satu kabupaten/kota, maka yang mengeluarkan izin TKA adalah DPMPTSP provinsi, tapi jika perusahaan hanya berdiri di satu kabupate/kota, maka yang mengeluarkan izin TKA adalah DPMPTSP kabupaten/kota.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five × four =