Ridwan Kamil Pertimbangkan untuk Cabut Pergub Jabar No 54/2018 tentang UMP
Terasjabar.co – Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil mempertimbangkan untuk mencabut Peraturan Gubernur Jabar No 54/2018 tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Upah Minimum di daerah Provinsi Jawa Barat. Hal itu seiring dengan aspirasi serikat buruh yang telah dia tampung selama ini.
“Setelah saya teliti aspirasi buruh ini banyak yang tidak tertampung. Saya sebagai pemimpin harus adil. Memastikan kompromi. Jadi begini, orang boleh tidak suka dengan kontennya tapi minimal dia dilibatkan. Jangan sudah dia tak suka kontennya tidak dilibatkan sebagai stakeholder,” ujar Ridwan usai rapim di Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Senin (29/10/2018).
Untuk diketahui sebelumnya, Perwakilan serikat kerja seluruh Jawa Barat melakukan pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat terkait dengan usulan terhadap pembatalan Peraturan Gubernur Jabar No 54/2018 tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Upah Minimum di daerah Provinsi Jawa Barat. Serikat pekerja di antaranya keberatan dengan penetapan UMSK yang akan ditetapkan pada Februari 2019.
“Jadi gubernur mempertimbangkan, menunda atau mencabut Pergub,” ujar dia.
Terkait dengan Upah Minimum Provinsi yang akan ditetapkan pada 1 November mendatang, Ridwan mengatakan, Pemprov Jabar akan mengikuti aturan Kemenaker atau pemerintah pusat. Untuk UMP dan UMK 2019, pusat telah menetapkan kenaikan sebesar 8,03 persen dari UMP/UMK sebelumnya.
“Sedang dibahas intinya tak akan jauh dengan keputusan nasional ya,” ucap Ridwan.
Menurut dia, Pemprov memiliki formulasi untuk mensejahterakan buruh dari sisi lain, selain dari upah. Untuk kesejahteraan buruh, pemprov akan
mempersiapkan rumah buruh di dalam industri, dan bis buruh.
“Itu bagian agar jangan tiap tahun berdemo urusan upah. Padahal cara mengurangi pengeluaran banyak caranya,” ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto mengatakan, pihaknya meminta Pergub tersebut untuk dikaji ulang oleh kepemimpinan Ridwan Kamil.
Pihaknya keberatan dengan penetapan UMSK yang paling lambat ditetapkan pada Februari 2019. Artinya, pada bulan Januari, pekerja tidak dapat merasakan kenaikan upah karena tidak lagi berlaku rapel. Kenaikan berlaku setelah SK ditetapkan.
“Pergub ini perlu dikaji ulang karena kami rasa dipaksakan, ditandatangani sehari sebelum pelantikan gubernur definitif. Penandatanganan dilakukan oleh Penjabat Gubernur saat itu,” kata Roy seusai pertemuan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (8/10/2018) lalu.
Menurut dia, kerugian lainnya dengan adanya Pergub tersebut yaitu terkait kesepatakan yang harus menerapkan standarisasi pemerintah. Apindo harus meminta kuasa perusahaan masing-masing dalam menetapkan UMSK. Padahal antara perusahaan dan dan karyawan sudah sepakat.
Leave a Reply