Buruh Cimahi Minta Gubernur Jabar Cabut Pergub Penjegal UMSK
Terasjabar.co – Ratusan buruh tergabung dalam Aliansi Serikat Buruh Serikat Pekerja (SBSP) melakukan aksi unjuk rasa menuntut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Upah Minimum di Daerah Jawa Barat.
Penanggung Jawab Aksi, Asep Djmaludin mengatakan, dalam pergub pasal 9 point 13 kaitannya dengan bahwa sektor unggulan dan upah sektoral harus disepakati oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), disinyalir sebagai upaya penjegalan agar tak terwujud UMSK.
“Apindo tidak ada kemauan untuk menetapkan upah sektoral, jika begitu Pergub memberi ruang pengusaha untuk menjegal UMSK,” ungkap Asep di halaman Kantor DPRD Kota Cimahi, Rabu (10/10/2018).
Aksi ke DPRD akan dilakukan untuk meminta rekomendasi DPRD terkait pencabutan Pergub ini. Jika rekomendasi dewan tak diperoleh, mereka mengancam akan menurunkan massa yang lebih banyak
Aksi unjuk rasa aliansi SBSP, lanjut dia, akan berlanjut ke kantor Pemkot Cimahi. Kedatangan ke Pemkot sekaligus mendesak Wali kota untuk memenuhi janji kampanye untuk memberlakukan UMSK di Kota Cimahi.
“Berlakukan UMSK di Kota Cimahi, berlakukan UMK tahun 2019 dengan mengabaikan parameter Permen 78 kemudian laksanakan Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketenagakerjaan di Kota Cimahi,” paparnya.
Ditempat sama, Ketua DPC SPSI Cimahi Edy Suherdy menjelaskan, dalam aksi ini SPSI Cimahi menuntut Pemkot Cimahi dan DPRD Cimahi untuk membuat surat rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Terkait Pergub ini, Edy menuturkan, di sana ada hal-hal yang sifatnya mengekang atau pun menutup gerakan pekerja untuk tidak melakukan atau membuat upah minimum sektoral di kabupaten/kota.
Selain pencabut Pergub, aksi ini menutut Pemkot Cimahi dan DPRD untuk merealisasikan Perda No 8 tahun 2015 tentang ketenagakerjaan. Dalam Perda tersebut menyatakan adanya tambahan upah bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja selama satu tahun.
“Sudah tiga tahun Perda tersebut berjalan, namun belum terealisasi,” ujar Edy.






Leave a Reply