Soal Pengusulan Raperda Kawasan Bebas Rokok, Ridwan Kamil: Kawasan Bebas Rokok Harus Diatur
Terasjabar.co – Satu di antara agenda Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat pada Senin (22/10/2018) kemarin, adalah mendengar pendapat Gubernur Jawa Barat mengenai dua raperda yang diusulkan DPRD Provinsi Jawa Barat.
Dua raperda yang dibahas adalah Raperda Kewirausahaan dan Raperda Kawasan Bebas Rokok.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyambut baik pengusulan dua raperda tersebut. Ia juga mengatakan bahwa raperda tersebut sinkron dengan program yang dirancangnya.
Beberapa program yang dimaksud adalah ‘Satu Desa Satu Perusahaan’, ‘Kredit di Masjid’, dan ‘Satu Pesantren Satu Produk’.
“Itu adalah upaya yang memastikan rakyat di kampung bisa sejahtera sehingga tidak perlu hijrah ke kota,” ujarnya di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat.
Selain itu, raperda juga diharapkan meningkatkan kualitas bisnis masyarakat. Sehingga produk yang dihasilkan masyarakat bisa memiliki brand bernilai tinggi.
“Saya ingin menyemplungkan semua urusan terkait ujung-ujungnya tidak hanya kuantitas, tapi kualitas bisnis, termasuk paten, trademark, brand, atau pemasaran,” ujarnya.
Program tersebut, kata Ridwan Kamil, bisa diperkuat dengan adanya raperda. Selain mengenai kewirausahaan, agenda sidang paripurna juga membahas pandangan gubernur mengenai raperda kawasan bebas rokok.
Dalam raperda ini juga membahas mengenai penggunaan vape (rokok elektrik) di tempat umum, karena asapnya dianggap mengganggu.
“Kawasan bebas rokok harus diatur. Merokok itu hak asasi, silakan, tapi jangan sampai hak mencederai hak orang lain yang ingin hidup sehat,” ujarnya.






Leave a Reply