UMK Kota Cimahi Diprediksi Naik 8,03 Persen

Terasjabar.co – Upah Minimum Kota (UMK) 2019 di Kota Cimahi tahun 2019 diprediksi mengalami kenaikan sebesar 8,03% atau sekitar Rp. 200.000 dari sebelumnya Rp2.600.000.

Hal itu mengacu pada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dimana formula penghitungan upahnya masih mengacu pada pertumbuhan ekonomi nasional dan inflasi nasional.

Berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dirilis Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI yang dihimpun dari Badan Pusat Statistik (BPS) RI, inflasi nasional per Oktober sebesar 2,88%, sedangkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,15%.

“Jadi kenaikan untuk penetapan UMk di Cimahi naik 8,03 persen, sekitar Rp200 ribu,” terang Supendi Heriyadi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), yang didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Kota Cimahi, Asep Herman saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jln. Rd. Hardjakusumah, Jum’at (19/10/2018).

Upah pekerja di Kota Cimahi tahun 2018 sebesar Rp 2,6 juta. Jika sudah diputuskan naik, maka upah bagi buruh di Kota Cimahi akan naik menjadi Rp 2,8 juta/bulan.

Meski harus melalui pleno di Dewan Pengupahan Kota Cimahi, tapi jika mengacu pada edaran Kemenaker RI, hampir bisa dipastikan besaran kenaikan UMK Cimahi 2019 ialah 8,03%.

“Kita masih ada jadwal pleno dengan teman-teman pengupahan,” kata Supendi.

UMK tahun 2019 ditetapkan Gubernur selambat-lambatnya pada 21 November 2018. Artinya, sebelum tanggal tersebut, Pemerintah Kota Cimahi harus mengajukan usulan UMK kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9 − one =