Empat Orang PNS Terpidana Tipikor di Pemkot Cimahi Masih Bekerja dan Terima Gaji Bulanan

Terasjabar.co – Empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sudah berstatus inkracht, hingga saat ini masih ada yang aktif bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. Bahkan, keempat PNS tersebut masih menerima upah setiap bulannya.

Terkait hal itu, Kepala Badan Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi mengatakan, pihaknya belum memecat empat PNS itu, karena, kata dia, harus terlebih dulu ada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

“Surat edaran itu bahwa jika ada PNS yang terkena pidana di bawah dua tahun agar dipekerjakan kembali. Jadi keempatnya memang masih aktif. Kami sudah membuat laporan ke Wak Wali Kota. PPK (Wali Kota) menyerahkan sesuai dengan ketentaun,” ujarnya saat ditemui di Pemkot Cimahi, Senin (15/10/2018).

Namun pihaknya, enggan menyebutkan siapa nama dari keempat PNS tersebut.

Harjono mengatakan, pada September 2018 lalu, Kemendagri RI menacbut edaran tersebut dan menggantinya dengan surat edaran baru, bahwa PNS wajib diberhentikan apabila putusan hukumnya sudah tetap.

Terkait kebijakan baru itu, lanjut Harjono, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Kemendagri, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) maupun Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI.

Hal tersebut, kata Harjono, karena masih ada hal teknis yang harus dikomunikasikan dengan pemerintah pusat dan harus segera diselesaikan.

“Diantaranya terkait dengan TMT (hak pensiun) pemberhentiannya, itu masih ada perdebatan, mau di TMT-kan per hari ini atau di TMT-kan sesuai ketentuan,” katanya.

Kendati demikian, lanjutnya, Pemkot Cimahi mendukung apapun yang menjadi keputusan pusat dan siap melaksanakannya meskipun hal tersebut berat.

“Untuk itu dalam waktu dekat kami akan memanggil keempat ASN tersebut untuk menjelaskan perihal aturan yang baru,” kata Harjono.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fifteen − 7 =