6 Guru ASN Pemkot Cimahi Terindikasi Gunakan Zat Narkotika

Terasjabar.co – Enam orang guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Cimahi terindikasi menggunakan zat narkotika setelah dilakukan tes urine.

Sebelumnya, Badan Pengelolaan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) dan Dinas Pendidikan Kota Cimahi yang bekerjasama dengan BNN Kota Cimahi melaksanakan tes urine terhadap 600 guru, pada Senin (17/9/2018).

Tes urine tersebut digelar secara serentak di seluruh Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri se-Kota Cimahi dengan tujuan untuk mengetahui Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dalam penggunaan obat terlarang.

Baca Juga: Ratusan Guru SMP Kota Cimahi Mendadak Dites Urine

Kepala BPKSDMD Kota Cimahi, Harjono menjelaskan, sebetulnya saat pemeriksaan urine awal, ada 14 guru yang sampelnya samar-samar mengandung zat terlarang.

“Setelah diperiksa ulang ternyata yang diduga positif hanya enam ASN. Dari yang 14 samar itu diuji spesifik muncul ternyata yang delapan itu clear dan enam oramg terindikasi positif,” ujarnya saat ditemui di Pemkot Cimahi, Selasa (18/9/2018).

Harjono mengatakan, keenam ASN tersebut hari ini akan menjalani assement oleh BNNK Cimahi dan pihaknya masih menunggu hasil assement tersebut.

“Saya masih menunggu hasil assesment kemungkinan besok. Kalau dari enam guru itu mengkonsumsi obat karena lagi sakit berarti clear,” kata Harjono.

Namun, lanjut Hardjono, jika hasil assesment itu membuktikan bahwa keenam ASN tersebut menggunakan obat terlarang, pasti akan diberikan sanksi disiplin ASN.

Ia mengatakan, sanksi tersebut akan disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Nanti kita akan memberikan surat kepada atasannya untuk memberi hukuman yang bisa diberikan. Jadi kalau terbukti mereka menyalahgunakan narkotika, nanti ada sanksi administasi,” katanya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

11 − 8 =