Ridwan Kamil Ingatkan Kini Gubernur Bisa Mencabut Perwal atau Perbup
Terasjabar.co – Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengajak seluruh kepala daerah dan DPRD di Jabar untuk mendalami PP Nomor 33/2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Peraturan yang menguatkan peran gubernur atas wali kota dan bupati itu, akan membuka peran dewan dalam koordinasi dan komunikasi soal kebijakan.
“Saya titip DPRD (Kota Bandung), ada PP Nomor 33/2018. Ada kewenangan baru gubernur. Agar dipelajari ASN dan anggota dewan. Semangat PP ini, kewenangan gubernur lebih jelas. Perwal pun bisa dibatalkan,” ujar Emil sapaan akrabnya, dalam sambutan di Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda Pidato Penyampaian Visi dan Misi Wali Kota Bandung Periode Tahun 2018-2023, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (2/9/2018).
Dengan aturan baru itu, Ridwan meyakini ada banyak hal yang harus dipelajari tentang kewenangan dalam koordinasi antara kepala daerah dan DPRD di provinsi serta kabupaten/kota.
Dalam PP itu, kata Emil, gubernur bisa memberi sanksi dan penghargaan bagi kabupaten/kota. Di sisi penghargaan, banyak program bantuan dari gubernur, khususnya untuk Kota Bandung.
“Untuk Bandung ada dua jalan layang. Silakan tentukan lokasinya. Ada bantuan 2 pasar direnovasi. Mangga diatur. Rezeki jangan ditolak. Saya akan memperbaiki akses ke lokasi wisata Rp 15 miliar. Untuk menciptakan destinasi baru, ada Rp 40 miliar per kota. Bisa untuk menjaga 7 juta wisatawan ke Bandung. Dulu bantuan keuangan ke Kota Bandung minim. Kalah oleh (daerah) lain ratus-ratus (miliar), kita (Bandung) puluh-puluh,” ujarnya.
Sementara itu, Oded berharap, dengan adanya mantan Wali Kota Bandung sebagai Gubernur Jabar, kemitraan dengan pemprov akan terjalin dengan semakin baik.
“Kalau kemarin berjuang dengan Kang Emil secara politis sejak awal, kini saya akan meneruskan membangun Kota Bandung. Tentu saja komunikasi dan kolaborasi dengan provinsi akan kita tingkatkan,” ujar Oded.






Leave a Reply