Sidang OTT Bupati Abubakar, Rp 65 juta Per SKPD dari 5 SKPD Untuk Kepentingan ”Bapak”
Terasjabar.co – Sidang kasus dugaan suap Bupati Kabupaten Bandung Barat, Abubakar kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Senin (30/7/2018).
Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Asep Hikayat, mantan Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Bandung Barat yang dalam kasus ini diduga berperan sebagai pemberi suap.
Saksi yang memberi keterangan yakni Aang Anugerah selaku Kasubbag Keuangan Bappeda, Ida Nurhamidah Kepala Disnakan, Heru Budi Purnomo selaku Sekdisnakan, Kadis PUPR Anugerah, Elli Susanti staf Dinas PUPR dan Rahman, staf Disnakan Pemkab Bandung Barat.
Dalam persidangan ini, sejumlah saksi, diantaranya Aang Anugerah, menyebutkan bahwa setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dimintai uang Rp 65 juta untuk Bupati Abubakar dengan dikumpulkan di Kepala Bappeda Kabupaten Bandung Barat, Adiyoto.
“Saya sering berkomunikasi dengan pak Adiyoto untuk pengumpulan uang hingga Rp 65 juta per SKPD khusus untuk 5 SKPD, yakni DPMPTSP, Distanhutbun, DPKAD, Dinas LH dan Balitbangda. Uangnya dikumpulkan di saya,” ujar Aang.
Selama persidangan, Aang menyebut uang itu untuk keperluan “bapak”.
Jaksa lantas menanyakan siapa bapak tersebut. “Bapak ini siapa, uang untuk apa?” ujar Feby, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aang langsung menjawab, “Bapa ini pak Bupati Abubakar, uang untuk (pemenangan) Pilkada KBB,” kata dia.
Dalam kasus ini, selain Abubakar dan Asep Hikayat yang jadi terdakwa, yakni Weti Lembanawati selaku Kadisperindag dan Adiyoto selaku Kepala Bappeda. Abubakar diduga menerima uang suap dari SKPD untuk keperluan pilkada.






Leave a Reply