BK DPRD Kabupaten Lampung Timur Berguru ke DPRD Jabar

Terasjabar.co – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lampung Timur melakukan study banding ke DPRD Provinsi Jawa Barat. DPRD Provinsi Jawa Barat dipilih karena telah memiliki kode etik.

“Kami ingin berguru ke DPRD Jabar. Selain itu, kami juga ingin mengetahui sejauh mana penerapan dari kode etik tersebut,” kata Ketua Badan Kehormatan DPRD Lamtim, Akmal Fathoni kepada wartawan disela kegiatannya di Gedung DPRD Jabar Jl Diponegoro, Bandung, Rabu (11/7/2018).

Saat kunjungan dilakukan, anggota DPRD Jabar tengah sibuk Pansus dan sebagian lainnya tugas luar.

“Tapi, kita bersyukur tadi kita diterima bagian persidangan didampingi Kasubag Aspirasi Setwan, sehingga kita bisa mendapatkan shop copy kode Etik dan Tata Tertib (tatib) DPRD Jabar,” ungkapnya.

Selain belajar, kedatangan rombongan DPRD Kabupaten Lamtim juga merupakan kunjungan balasan. Agar tali silaturahmi antar DPRD Jabar dan DPRD Lamtim, bisa terus terjaga.

Menurut Akmal, study banding terkait kode etik sudah selayaknya dilakukan mengingat kode etik adalah provostnya dewan.

“Kami ingin tahu bagaimana penegakkan aturan diinternal DPRD di Jabar. Kita ingin copy paste, kalau bisa untuk diterapkan di Lamtim,” ujarnya.

Menurut Akmal, walau DPRD Kabupaten Lampung Timur baru belajar menyusun kode etik, Alhamdulillah belum ada anggota dewan yang berpekera. Walau demikian, antisipasi tetap harus dilakukan.

“Seperti di masa-masa pilkada kemarin, sebelum ada kesalahan kita beri warning dulu, kepada anggota yang akan kampanye sebaiknya mengajukan cuti dulu. Kita tidak ingin menyidang anggota sendiri, tetapi lebih bagaimana melakukan tindak preventif jangan sampai ada aduan dari luar, ungkapnya.

Kasubag Aspirasi DPRD Provinsi Jawa Barat, Hermansyah mengucapkan terimakasih atas kunjungan BK DPRD Kabupaten Lampung Timur. Namun, sayang tidak bisa bertemu dengan anggota DPRD Provinsi Jabar yang tengah sibuk Pansus dan Tugas Luar Kedewanan.

“Tapi, tadi kita sudah berikan shop copy Kode Etik dan Tatib DPRD Jabar,” tandasnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

19 − 16 =