Perusahaan Jasa Iklan Online MLM di Bandung Dilaporkan ke Polda Jabar

Laporan mereka dalam surat tanda bukti lapor di Polda Jabar Nomor : LPB/590/VII/2018/Jabar pada 2 Juli 2018. Korban diyakini lebih dari 10 orang.

“Kami melaporkan perusahaan yang bergerak di bidang jasa itu ke Polda dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan,” kata Yeye Sumiaty, pelapor mewakili korban lainya, Jumat (6/7/2018).

Perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa periklanan secara multilevel marketing. Dalam menjalankan usahanya, mereka menawarkan sejumlah paket usaha periklanan mulai dari Rp 250 ribu, Rp 500 ribu hingga Rp 10 juta.

Yeye dan korban lainnya membayarkan ‎sejumlah uang dengan imbalan tertentu sesuai paket yang dibeli.

Misalnya saja, dengan membeli paket hak usaha Rp 200 ribu, setiap penyetor akan mendapat komisi afiliasi peluang usaha 10 persen, komisi klik & share iklan 2000, komisi afiliasi asuransi jiwa 21,5 persen + 10 persen hingga maksimal penghasilan klik iklan Rp 600 ribu.

Yeye menjelaskan, dalam spot iklan secara online itu korban mendapat hak berupa komisi dari klik yang dilakukan sebesar Rp 2 ribu per 1 klik i‎klan selama masa kontrak spot iklan tersebut.

“Tapi di tengah jalan kontrak dengan perusahaan tidak memberikan komisi klik tersebut untuk sampai dengan kontrak awal selesai. Selain itu, mereka juga mengubah kebijakan kontrak secara sepihak sehingga kami mengalami kerugian uang miliaran rupiah,” ujar Yeye, warga Kabupaten Bandung ini.

Korban lainnya‎, Panji juga mengalami hal yang sama. Ia menyetorkan paket usaha hingga Rp 10 juta dan dijanjikan komisi dan penghasilan hingga Rp 80 juta.

“Uang yang saya bayarkan dan komisi yang dijanjikan tidak ada. Awal-awal memang sempat ada penghasilan tapi sekarang macet,” kata Panji via ponselnya.

PT Bes Maestro Waralaba yang menjalankan bisnis periklanan online dengan situs www.klikshare.co.id ini masuk ke dalam enam perusahaan yang wajib diwaspadai oleh Satgas Waspada Investasi pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang dipublikasikan pada 24 Mei 2018.

Dalam daftar tersebut, selain PT Bes Maestro, lima perusahaan lainnya yang perlu diwaspadai masyarakat yakni PT Medussa Multi Business Center Tour & Travel dari Jakarta yang bergerak di bidang sistem keagenan, PT Arafah Tamasya Mulia di Balikpapan, bergerak di bidang travel umrah, PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (Besti) di Bandung yang bergerak di bidang penualan paket usaha produk eco racing.

PT Duta Bisnis School di Bandung‎ yang bergerak di bidang edukasi dan penjualan pulsa dan Gain Max Capital Limited di Inggris yang bergerak di bidang perdagangan mata uang asing dan investasi.

‎”Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari enam entitas yang telah dipantau dan diidentifikasi. Oleh Satgas Waspada Investigasi,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing dalam rilis pada 24 Mei.

Pasalnya, ke enam entitas tersebut tidak memiliki izin usaha pemasaran.

“Enam perusahaan itu tidak memiliki izin pemasaran dan investasi sehingga berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal,” katanya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

11 + twelve =