Ombudsman Jabar Waspadai Jual Beli ‘Kursi Sekolah’ di PPDB 2018

Terasjabar.co – Ombudsman Perwakilan Jabar mewaspadai secara serius praktik jual beli ‘kursi sekolah’ pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018. Karena pada 2017 lalu, kasus tersebut masih ditemukan.

“Ini bukan tahun pertama (kita ikut mengawasi PPDB). Kita setiap tahun melakukan pengawasan. Karena pada 2016 dan 2017, Ombudsman masih menemukan jual beli kursi,” kata Asisten Ombudsman Jabar Noer Adhe Purnama saat ditemui di Kantor Ombudsman, Jalan Kebon Waru Utara, Kota Bandung, Senin (2/7/2018).

Adhe mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman Jabar, praktik jual beli ‘bangku sekolah’ saat pelaksanaan PPDB kerap ditemukan.

“Praktik jual beli (kursi) ini tersistem, mulai dari satpam dan kemudian menyerahkan berkas dan uang tunai. Terus dari keterangan satpam ada oknum guru,” ujarnya.

Bahkan, kata Adhe, pada PPDB 2017, ditemukan praktik jual beli kursi di delapan sekolah favorit tingkat SMA di Jabar. Harganya juga cukup fantastis mulai dari Rp 15-Rp 60 juta.

Saat disinggung mengenai daerah dari delapan sekolah tersebut, Adhe menolak mengungkapkannya. Tapi yang jelas berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan kasus tersebut ditemukan dan sudah dilaporkan ke Disdik Jabar.

“Kita sudah sampaikan ke Disdik. Ini terjadi tahun lalu. Dan Disdik juga sudah melakukan tindakan dengan me-rolling kepala sekolah yang terbukti salah atau melakukan sanksi administrasi,” tutur Adhe.

Pada PPDB 2018, pihaknya berharap praktik jual beli ‘bangku sekolah’ tidak terjadi lagi. Selain itu pihaknya juga akan fokus mengawasi terkait sistem zonasi PPDB yang diterapkan tahun ini.

Bagikan :

Leave a Reply

One thought on “Ombudsman Jabar Waspadai Jual Beli ‘Kursi Sekolah’ di PPDB 2018

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eleven + 8 =