KPU Tetapkan Tak Ada Pemilihan Ulang di 2 TPS Kabupaten Bandung
Terasjabar.co – KPU Kabupaten Bandung memutuskan tidak akan menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) di dua TPS yang direkomendasikan oleh Panwaslu Kabupaten Bandung.
Ketua Divisi Sosialisasi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Bandung Yudaningsih F Saad mengatakan warga Ponorogo dan Majalengka yang sebelumnya dipermasalahkan Panwaslu sudah terdaftar di DPT 19 Sindangpanon, Kecamatan Banjaran.
“Berdasarkan laporan Ketua PPK Banjaran atas nama JS warga Ponorogo itu sudah terdaftar di DPT 19 Sindangpanon. Tapi mungkin secara administrasi masih berbentuk suket (surat keterangan) belum keluar e-KTP di Kabupaten Bandung,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Sabtu (30/6/2018).
Dari laporan ketua PPK Banjaran tersebut, pihakhya langsung menggelar rapat pleno yang hasilnya diputuskan tidak menggelar PSU di TPS tersebut.
“Tapi kenapa yang bersangkutan tidak memegang form C6? Karena KPPS belum menyampaikan C6 tersebut. JS ketika petugas menyampaikan C6 tidak ada di lokasi, sedang mudik. Jelang pencoblosan JS sudah kembali ke Kabupaten Bandung dan langsung mencoblos,” katanya.
Sementara untuk warga Majalengka, diakui Yuda secara administrasi memang menyalahi aturan. Karena seharusnya yang bersangkutan membawa form A5 sebagai bukti pindah TPS.
“Karena secara aturan form A5 ini bisa dibuat di TPS setempat dimana yang bersangkutan tinggal. Namun yang bersangkutan tidak melakukannya. Tapi KPPS meyakini bahwa kedua orang ini sudah menetap lebih dari 3 tahun di sana,” ujarnya.
Berdasarkan regulasi PKPU Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 112 Huruf E dijelaskan bahwa untuk terjadinya PSU di antaranya harus lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar menjadi pemilih dan mendapat kesempatan memberikan suara di TPS.
“Artinya ketika muncul JS di DPT TPS 19 Sindangpanon maka kesalahan administrasi itu hanya satu. Nah kalau cuma satu tidak memenuhi syarat. Panwas sudah memberikan rekomendasi untuk digelar PSU tapi itu gugur dengan sendirinya,” tuturnya.
Sementara untuk TPS 3 Desa Cingcin Kecamatan Soreang, pihaknya belum mendapat rekomendasi untuk digelarnya PSU dari Panwaskab. Namun berdasarkan kronologis kejadian dan aturan PKPU tidak mengharuskan digelarnya PSU.
“Jika lihat kronologisnya ada kesalahan input dari form C7 terhadap perolehan suara (C1), sehingga terjadi selisih 39 angka. Mungkin karena terjadi faktor kelelahan sehingga terjadi salah input,” katanya.
Hingga malam tadi Ketua KPU dan Ketua Panwaslu Kabupaten Bandung sudah berkoordinsi terkait hasil kajian dan keputusan sidang pleno KPU tersebut. Hal itu juga sudah disampaikan langsung pada KPU Jabar.
Leave a Reply