Video KPPS di Cianjur Diduga Arahkan Coblos Pasangan Rindu Dipastikan Tak Melanggar

Terasjabar.co – Panwaslu Kabupaten Cianjur dan Tim Sentra Gakumdu memastikan tidak ada pelanggaran dalam video viral seorang anggota KPPS diduga mengarahkan pencoblosan pada pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum (Rindu).

“Hasil rapat konsultasi dengan Tim Sentra Gakumdu tidak ditemukan dugaan pidana pemilihan (pemilu),” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Cianjur Hadi Zikri Nur melalui sambungan telepon, Kamis (28/6/2018).

Meskipun begitu, tim merekomendasikan Panwascam untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik kepada anggota KPPS yang ada di dalam video tersebut.

“Direkomendasikan kepada Panwascam untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik sesuai Pasal 8 huruf A peraturan DKPP No 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku,” ujarnya.

Menurut Hadi pengambilan gambar itu dilakukan oleh anggota Panwas yang berjaga di TPS. Setelah selesai proses pemilihan, anggota Panwas membagikan videonya ke grup.

“Sambil dibubuhi pertanyaan yang kayak gini, pelanggaran enggak. Jadi saat itu petugas tidak menegur,” ujar Hadi.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

12 + 11 =