Bawaslu Jabar Segera Kirim Rekomendasi Terkait Sanksi Asyik dan Hasanah ke KPU

Terasjabar.co – Bawaslu Jabar akan segera mengirimkan surat rekomendasi terkait sanksi adiminstrasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jabar Sudrajat-Ahmad Syaikhu dan Hasanudin-Anton Charliyan (Hasanah) kepada KPU Jabar.

Baca Juga: KPU Belum Terima Surat Rekomendasi Sanksi Pasangan Asyik dari Bawaslu Jabar

Kedua pasangan tersebut dinilai melanggar aturan pada debat kedua Pilgub Jabar di Kampus Universitas Indonesia (UI), Depok, Senin (14/5/2018) lalu. Keduanya sama-sama mengangkat materi di luar tema debat.

Pasangan nomor dua atau Hasanah menyebut nama Presiden Joko Widodo yang juga calon presiden 2019 saat debat berlangsung. Sementara pasangan Asyik membentangkan kaos bertuliskan ‘2019 Ganti Presiden’.

Bawaslu bahkan telah memanggil kedua pasangan tersebut untuk dimintai keterangan. “Yah (rekomendasi sanski) untuk keduanya (pasangan Asyik dan Hasanah). Hari ini kita kirimkan ke KPU,” kata Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto, di Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Rabu (23/5/2018).

Dia membantah dinilai lambat untuk mengeluarkan sanski administrasi. Pasalnya, kata dia, ada proses dan mekanisme yang harus ditempuh agar tidak keliru dalam mengeluarkan putusan.

“Enggak ada yang telat, jadi harus diperiksa dulu. Contohnya teroris begitu dapet, kan diperiksa dulu enggak langsung dipenjarain,” ujarnya.

Ia menambahkan setelah surat rekomendasi ini diterima maka KPU yang akan menentukan sanski apa yang akan diberikan. Bawaslu hanya memberi rekomendasi berdasarkan temuan hasil pemeriksaan yang dilakukan.

“Sanksi KPU nanti yang menentukan. Bawaslu yang merekomendasikannya (dua paslon itu disanski dari) temuan dan laporan dari masyarakat,” ucapnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

thirteen + 2 =