Tim Asyik Tunggu Surat KPU Jabar Terkait Sanksi Insiden “2019 Ganti Presiden”
Terasjabar.co – Tim kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat nomor urut 3 Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) masih menunggu surat keputusan pelanggaran administrasi dari KPU Jabar guna menentukan langkah advokasi berikutnya.
Mereka berkeyakinan tidak melakukan pelanggaran terkait pernyataan “2019 Ganti Presiden” dan aksi pamer kaus “2018 Asyik Menang 2019 Ganti Presiden”.
“Saya kan belum terima suratnya (surat keputusan dari KPU). Makanya kami tunggu dulu. Nanti kami klarifikasi. Jadi saya juga enak menyikapinya ketika sudah ada hitam di atas putih,” ujar Ketua Tim Kampanye Asyik Haru Suandharu, Jumat (18/5/2018).
Meski begitu, tim kampanye Asyik yakin apa yang disampaikan dalam penutupan debat publik putaran kedua di Balairung UI, Depok, pada 14 Mei 2018 lalu tidak ada unsur pelanggaran apapun.
“Kalau tim kampanye Asyik dari awal sampai sekarang, menurut pendapat kami, ini kan tidak ada pelanggaran. Karena apa yang mau dipersoalkan? Misalnya soal tatib (tata tertib), tatib mah enggak kita bahas kan. Tatib itu dibacakan oleh moderator ketika acara debat,” tuturnya.
Jika pasangan Asyik dianggap keluar konteks saat debat kedua kemarin, menurut dia, bisa dicek ada pasangan lain yang keluar konteks saat debat. Soal alat peraga kampanye (APK) yang dibawa Asyik ke atas panggung dan dinilai menyalahi aturan, lanjut dia, baik KPU maupun Bawaslu harusnya bisa bertindak tegas juga terhadap pasangan lain yang melakukan aksi serupa.
“Misalnya bicara ada alat peraga kampanye (APK) yang dibawa, perasaan ada salah satu pasangan calon ketika performance itu juga bawa alat peraga ke panggung, dilambai-lambaikan. Itu juga harusnya diberi sanksi atuh,” ucapnya.
Ditanya apakah tim Asyik akan menerima keputusan berupa sanksi administrasi, Haru menyatakan, timnya harus melihat isi keputusan itu seperti apa. Setelah itu pihaknya akan berdiskusi dengan tim advokasi Asyik guna menentukan langkah selanjutnya.
“Sekarang saya bagaimana bisa komentar lebih jauh kalau saya belum terima surat dari KPU-nya putusannya apa. Misalnya nanti putusannya apapun lah, misalnya jika teguran saja, nanti kami akan diskusi dengan tim advokasi Asyik ini terima (atau) enggak (keputusan KPU) gitu kan atau mau kami banding atau apa, kan bisa saja,” katanya.
Menurut dia, jika Asyik dinyatakan bersalah karena melanggar tata tertib, seharusnya ada aturan baku yang disepakati bersama antara tim kampanye dan KPU Jabar.
“Kalau soal tatib harusnya diskusi, kapan tatib itu disepakati, mana dokumentatifnya, mana tanda tangan tim kampanye. Akan begitu kami larinya, mana dokumennya,” tutur dia.
Leave a Reply