KPU Jabar Akui Kecolongan dan Akan Tegur Pasangan Asyik

Terasjabar.co – KPU Jabar mengaku kecolongan berkaitan pengucapan dan pembentangan kaus ‘2018 Asyik Menang, 2019 Ganti Presiden’ oleh pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu saat acara debat Pilgub Jabar 2018 putaran kedua. KPU Jabar siap evaluasi agar insiden yang melanggar prosedur debat kandidat tak terulang.

Aksi Sudrajat-Syaikhu itu menjadi sorotan nasional. Sejumlah tokoh, baik yang pro dan kontra, angkat bicara terkait aksi tersebut. Bahkan Bawaslu RI menyebut bila KPU kecolongan.

“Kalau kecolongan, ya saya akui. Kita sebenarnya sudah berkali-kali rakor dengan tim kampanye mengenai prosedur, tata cara, mekanisme debat kandidat. Tapi kembali lagi memang, kita enggak tahu. Ternyata bawa-bawa kaus,” ucap Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat, Rabu (16/5/2018).

Yayat mengatakan sejumlah langkah antisipasi untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran atau kerusuhan sudah dilaksanakan pihaknya. Bahkan, KPU Jabar telah menggelar rapat koordinasi dengan tim kampanye dari keempat pasangan calon peserta Pilgub Jabar.

Berkaca dari insiden tersebut, KPU Jabar menyiapkan langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang pada debat Pilgub Jabar putaran terakhir yang rencananya digelar pada 22 Juni mendatang. Pihaknya akan melakukan rapat koordinasi kembali dengan seluruh tim pemenangan pasangan calon.

“Kita lakukan rapat koordinasi (kembali) tambahannya paling mengingatkan agar konsisten dengan prosedur (aturan debat yang ada). Karena prosedur ini dibahas bareng-bareng, bukan dari KPU saja. Misal soal jumlah massa yang datang, itu bukan dari KPU. Tapi masukan dari tim kampanye,” tutur Yayat.

KPU Jabar juga akan melayangkan surat teguran kepada pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu terkait aksi pamer kaus ‘2019 Ganti Presiden’ saat debat Pilgub Jabar 2018. Pasangan Asyik dinilai tak mematuhi prosedur dalam debat kandidat.

“Saya akan tanda tangani suratnya (surat teguran). Dugaannya melanggar prosedur debat, keluar dari tema debat,” kata Yayat saat dihubungi, Rabu (16/5/2018).

Dia menyebut surat teguran ini merupakan bentuk peringatan kepada pasangan Asyik agar tidak melakukan hal yang bisa memicu pro kontra di masyarakat. Sementara sanksi terkait tindakan yang dilakukan pasangan Asyik, pihaknya menyerahkan ke Bawaslu.

“Kita teguran bahwa yang dilakukan oleh pasangan nomor tiga salah, keluar dari prosedur. Intinya lebih peringatan. Kalau soal hukum atau sanksi itu ranah Bawaslu,” ujarnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two + twenty =