Antisipasi Teror, Pemkot Bandung Wajibkan Tamu Lapor 1×24 Jam

Terasjabar.co – Pjs Wali Kota Bandung Muhamad Solihin menginstruksikan agar aparat kewilayahan kembali mengintesifkan tamu wajib lapor 1×24 jam. Hal itu untuk mengantisipasi keberadaan para pelaku teror yang menyusup di lingkungan warga.

“Tadi sudah diinstruksikan agar aparat kewilayahan bersama Disdukcapil kembali mendata warga, khususnya pendatang. Siapa pun yang bertamu 1×24 jam wajib lapor ke RT dan RW,” ujar Solihin di Plaza Balai Kota Bandung, Senin (14/5/2018).

Secara khusus Solihin juga meminta para camat dan lurah untuk kembali menggerakkan peran RT dan RW sebagai ujung tombak pengawasan karena mereka orang yang paling tahu terhadap warganya.

“Ini untuk meminimalisir terjadinya penyusupan dari orang-orang tidak bertanggung jawab. Kita rapatkan barisan saling mengingatkan,” katanya.

Menurut Solihin sudah seharusnya siapa pun yang berkunjung atau bertamu ke lingkungan warga 1×24 jam membuat laporan. Termasuk bagi mereka yang seorang pendatang seperti pekerja dan mahasiswa yang mengontrak atau indekos di lingkungan warga.

Solihin mengatakan bukan tidak mungkin para pelaku teror memanfaatkan lingkungan warga dengan berbagai alasan sebagai samaran agar aktivitasnya tidak dicurigai.

“Perlu kerja sama semua pihak. Kejadian di Surabaya ini untuk mengingatkan kita agar tidak kecolongan. Jangan sampai kejadian seperti itu terjadi di Bandung. Kasihan banyak orang jadi korban, bahkan yang bunuh diri sampai bawa anak,” ucapnya.

Di tempat yang sama Kasatpol PP Kota Bandung Dadang Iriana memastikan pihaknya secara rutin telah berkoordinasi dengan dinas terkait dan aparat kewilayahan untuk melakukan razia di sejumlah indekos dan kontrakan. “Itu semua kita lakukan sebagai langkah antisipasi, termasuk aksi teror,” ujar Dadang.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

twelve + eight =