KPU Larang eks Koruptor “Nyaleg” pada Pemilu 2019

Terasjabar.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap akan memuat larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota DPR dan DPRD dalam peraturan KPU (PKPU). Larangan itu tetap dimuat sekalipun DPR menolak aturan tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) di parlemen.

KPU diketahui berencana melarang eks koruptor menjadi caleg DPR dan DPRD pada Pemilu 2019. Larangan tersebut tertera dalam rancangan PKPU yang hingga kini masih dibahas bersama Komisi II DPR, Kemendagri, dan Bawaslu.

“Kami akan tetap memutuskan seperti itu,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/4).

Wahyu menyatakan forum tertinggi KPU dalam pengambilan keputusan adalah rapat pleno KPU. Dalam rapat pleno, KPU telah memutuskan untuk mencantumkan larangan tersebut dalam rancangan PKPU tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD Pemilu 2019.

“Sehingga suara kelembagaan seperti itu. Kalau kita mengacu pada kondisi sekarang ini, usulan yang dirapat plenokan adalah seperti itu,” papar Wahyu.

Wahyu menilai hasil RDP dengan Komisi II DPR, Kemendagri, dan Bawaslu tidak bersifat mengikat. KPU sekadar diwajibkan hadir dalam RDP membahas PKPU.

Terlebih, kata Wahyu, KPU pun memiliki wewenang untuk menafsirkan undang-undang dan menuangkannya ke dalam PKPU. Dalam hal ini Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Jangan berpikir RDP ini mencari kesepakatan. Itu kan harus menghormati masing-masing lembaga. Jadi kalau pertanyaannya, bagaimana kalau tidak ada titik temu? Ya kami akan kembali kepada tugas masing-masing,” katanya.

Wahyu menyarankan kepada pihak-pihak yang tidak setuju dengan larangan tersebut mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung di kemudian hari. Tentu jika KPU benar-benar mencantumkan larangan eks koruptor menjadi caleg dalam PKPU.

“Misalnya, jika kita berandai-andai memaksakan itu maka silakan bagi pihak-pihak yang tidak sependapat dengan KPU bisa mengajukan melalui Mahkamah Agung,” kata Wahyu.

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengamini bahwa KPU berwenang menafsirkan undang-undang dan menuangkannya ke dalam PKPU. Dengan kata lain, KPU berwenang mencantumkan larangan eks koruptor menjadi caleg meski tidak eksplisit dijelaskan dalam undang-undang.

KPU pun tetap bisa memuat larangan itu meski Komisi II DPR tidak setuju. Namun ada risiko yang harus ditanggung.

Terkait hal itu Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih menyatakan dukungannya atas rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukkan larangan bagi mantan terpidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif dalam Peraturan KPU (PKPU)

Koalisi yang terdiri dari ICW, Perludem, Komite Pemantau Legislatif, Kode Inisiatif, dan Pusako Andalas itu memulai petisi change.org/koruptorkoknyaleg untuk tolak pencalonan mantan terpidana korupsi dalam pemilihan kepala daerah dan pemilu legislatif. Dalam tiga hari, petisi itu sudah didukung 22 ribu orang.

Bagikan :

Leave a Reply

One thought on “KPU Larang eks Koruptor “Nyaleg” pada Pemilu 2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8 + four =

Pengalaman Pengguna Game Penghasil Saldo DANA Lebih Cepat Adaptif Dan Efisien Dibawa Oleh Inovasi Teknologi
Pergeseran Mutu Produksi Kosmetik Terdeteksi Lebih Akurat Berkat Aliran Data Langsung
Pengalaman Pengguna Semakin Responsif Adaptif Dan Efisien Berkat Perkembangan Teknologi Modern
Momentum Tetap Terarah Dan Terkendali Dipertahankan Melalui Taktik Mode Pemburu Sic Bo Live
Keputusan Tetap Terukur Dalam Game Online Dipertahankan Melalui Pengelolaan Modal Cerdas
Kapitalisasi Pasar Dan Inovasi Kasino Online Berubah Di Tengah Disrupsi Teknologi Modern
Strategi Baru Untuk Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Dibuka Melalui Business Model Canvas Mahjong Ways
Kualitas Sistem Mahjongways Kasino Online Dipahami Melalui Identifikasi Nilai Pembayaran Game Penghasil Saldo DANA
Perspektif Baru Dalam Menganalisis Perkembangan Mahjong Ways Dibuka Melalui Modernisasi Strategi
Kasino Menjadi Studi Sistem Informasi Bagi Mahasiswa Melalui Pelatihan Enterprise Architecture
Mahjongways Kasino Online Dijadikan Acuan Strategi Marketing dalam Lingkungan Pemerintahan
Keamanan Informasi Jadi Fondasi Utama Layanan Konsultasi Kosmetik Berbasis Teknologi
Teknologi Pemantauan Membantu Mengukur Frekuensi Pembayaran secara Lebih Objektif dan Terukur
Kajian Statistik Pola RTP Menyoroti Perkembangan Teknologi Neural Sintetis Regulatoris
Simulasi Statistik Membuka Pendekatan Baru Memahami Mahjong Game Sungai Penuh secara Terukur
Statistik Objektif Membantu Membaca Pola Mahjong Game Sungai Penuh dengan Lebih Rasional
Strategi Mahjong Game Sungai Penuh Makin Terarah melalui Pendekatan Statistik Modern
Pendekatan Data Objektif Membantu Mengkaji Mahjong Game Saldo DANA Sungai Penuh secara Lebih Terstruktur
Mahjong Game Sungai Penuh Dikaji lewat Simulasi Statistik untuk Membaca Pola Aktivitas
Aturan Mahjong Digital dari Dua Kartu Awal hingga Penentuan Rentang Nilai Game Penghasil Saldo DANA
Pendekatan Adaptif MahjongWays Kasino Online Membantu Menjaga Keseimbangan Anggaran Hiburan
Kemunculan Simbol Unik MahjongWays Kasino Online Perlu Dibaca Secara Lebih Rasional
Mahjong Ways Menarik Minat Pemain di Tengah Ketatnya Persaingan Game Digital
Pengaturan Tempo MahjongWays Kasino Online Tidak Menentukan Munculnya Kombinasi Khusus
Starlight Princess Kembali Merebut Perhatian Pemain MBG Berkat Daya Tariknya
Membaca Pola Mahjong Ways dan Tren Permainan Lewat Data Saldo DANA Terbaru
Disiplin Mental MahjongWays Kasino Online Membantu Mencegah Keputusan Finansial yang Terlalu Impulsif
Mengenal Sweet Bonanza sebagai Game Digital Online dengan Tema Manis yang Menarik
Rotasi Awal MahjongWays Kasino Online Bukan Tolok Ukur Kemurahan Sistem Permainan
Menelusuri Strategi Terbaik dalam Bermain Game Penghasil Saldo DANA Secara Lebih Mendalam