Dewan Pers: Wartawan Punya Batasan Sampaikan Pandangan Politik dan Memviralkan Sebuah Berita

Terasjabar.co – Dewan pers mengimbau wartawan tidak mengatasnamakan profesi dan media tempatnya bekerja saat menyampaikan pandangan politik di media sosial. Sebab, dikhawatirkan mempengaruhi profesionalisme jurnalis.

Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers (PMPEP) Dewan Pers Imam Wahyudi menilai setiap warga negara mempunyai hak menyampaikan pandangan politik tidak terkecuali wartawan. Namun, hak tersebut juga memiliki batasan.

“Secara prinsip karena orang itu tidak lagi membedakan pandangan individu atau pandangan media. Jadi itu akan sangat berpengaruh. Sisi lain juga pada saat menjalankan tugas jurnalistik akan kebayang2 itu,” kata Imam dalam diskusi peran ideal media di Pilkada dalam perspektif antikorupsi di Hotel Santika, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (16/4/2018).

Menurutnya akan menjadi persoalan bila pandangan politik disampaikan mengatasnamakan wartawan atau media. Masyarakat akan memandang negatif netralitas individu maupun media tersebut nantinya.

“Misalnya anda sekarang punya pandangan politik dan disampaikan secara terbuka sebagai wartawan, itu membawa konsekuensi saat anda bertugas jurnalistik, anda tidak lagi bisa dipandang sebagai pribadi independen. Itu sangat berbahaya,” ungkap Imam.

Dia juga meminta kepada wartawan untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas selama Pilkada. Pasalnya, sambung dia, banyak hal-hal yang harus diperhatikan untuk tetap menjunjung profesionalisme.

“Artinya hindari hal-hal yang bisa membuat masyarakat berpandangan negatif terhadap wartawan itu sendiri. Misalnya foto bersama paslon atau menjadi timses,” tutur Imam.

Selain itu, dewan pers juga tidak melarang wartawan memviralkan sebuah berita di media sosial. Namun, dengan catatan tidak mengubah apapun terhadap konten berita yang disebarluaskan kepada publik.

Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers (PMPEP) Dewan Pers Imam Wahyudi menilai sah-sah saja wartawan menyebarluaskan berita di medianya masing-masing. Hal itu dianggap sebagai promosi.

“Kalau mau memviralkan sebuah berita dari media masing-masing silahkan saja. Tetapi jangan melakukan perubahan apapun,” kata Imam dalam diskusi peran ideal media di Pilkada dalam perspektif antikorupsi di Hotel Santika, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (16/4/2018).

Menurutnya memviralkan sebuah berita ini berlaku untuk berita yang sudah tayang di media masing-masing. Tidak disarankan memviralkan berita yang tayang di media orang lain.

“Kalau dari media sendiri itu bagian dari promosi artinya bisa dihargai sebagai bagian tanggungjawab sebagai jurnalis. Tapi kalau media yang lain anda kan belum bisa mengukur apakah infonya benar atau tidak,” jelas dia.

“Apalagi kalau dari media lain isinya menyudutkan pihak lain, anda bisa dianggap bagian dari mereka,” menambahkan

Disamping itu, dia juga mengingatkan kepada wartawan untuk melakukan verifikasi terhadap informasi apapung yang ada di media sosial. Hal itu untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Semua informasi itu harus diverifikasi, karena di medsos itu baru sumber saja. Jangan sampai dicomot diberitakan gak ada verifikasi,” tutur dia.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five × 1 =