Ini Pembelaan Timses Soal Foto Ridwan Kamil Pakai Motor Pelat Merah di Kuningan

Terasjabar.co  – Calon Gubernur Jawa Barat Nomor Urut 1, Ridwan Kamil diduga menggunakan fasilitas negara saat kampanye di Kabupaten Kuningan pada Senin (26/3/2018).

Baca Juga: Beredar Foto Ridwan Kamil Dibonceng Pakai Motor Pelat Merah di Kuningan

Sebelumnya Ridwan Kamil diketahui terlihat dibonceng seorang pria menggunakan sepeda motor matik pelat merah berpelat nomor merah E 2254 Y. Sepeda motor jenis matik itu merupakan milik Pemerintah Desa Pinara Kecamatan Ciniru Kabupaten Kuningan.

Merespons tersebut, Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum angkat bicara. Wakil Ketua Tim Pemenangan, Arfi Rafnialdi menjelaskan, penggunaan motor plat merah tersebut terjadi di luar agenda kampanye. Menurutnya,saat itu Ridwan mengunjungi pengungsian korban bencana longsor.

“Kegiatan tersebut tidak masuk dalam jadwal kampanye. Melainkan kunjungan kemanusiaan. Pada kesempatan tersebut tengah meninjau ke lokasi pengungsian korban bencana longsor di Desa Pinara Kecamatan Ciniru Kabupaten Kuningan,” ujar Arfi dalam keterangannya, Jumat malam 30 Maret 2018.

Setelah mengunjungi pengungsian, kata dia, Ridwan berencana meninjau lokasi longsor. Namun, kondisi akses yang sulit ditempuh roda empat dengan jarak tiga kilometer, mengharuskan menggunakan roda dua.

“Untuk mencapai lokasi, kendaraan roda dua lebih memungkinkan dibandingkan roda empat mengingat lebar dan kondisi jalan yang terbatas,” jelasnya.

Menurut dia, saat itu aparat desa dan warga setempat berinisiatif menawarkan Ridwan ke lokasi bencana longsor.

“Berinisiatif menawarkan diri untuk  mengantar Ridwan Kamil beserta rombongan ke lokasi peruntukan lahan relokasi. Pertimbangannya (menggunakan motor plat merah) karena mereka mengetahui lokasi dan medan (jalan),” tambahnya.

Dikonfirmasi terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat, Yusuf Kurnia menilai, aktivitas kampanye dalam bentuk apapun dilarang.

Bahkan, kata Yusuf, apapun alasan yang dikemukakan si calon, penggunaan fasilitas negara untuk kampanye melanggar Pasal 69 Undang-undang Pilkada 2018.

“Yang pasti mah enggak boleh menggunakan fasilitas negara. Kalau di Undang-undang, dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk berkampanye,” ujar Yusuf.

Bagikan :

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *