Tim Penyidik Kejagung Geledah PT Tirta Amarta Botling Terkait Kredit Fiktif

Terasjabar.co – Tim penyidik dari Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan melakukan verifikasi data, di PT Tirta Amarta Botling di jalan industri Cimareme, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Kedatangan tim Kejagung ini, untuk melakukan pendalaman berkas kasus dugaan kredit fiktif bank Mandiri senilai Rp 1,5 T oleh tiga orang tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung.

Kasipenkum Kejati Jabar, Remon Ali yang mendampingi penggeledahan tim satgas khusus anti korupsi Kejagung, membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan setelah penetapan tersangka kepada tiga orang.

“Kita lakukan penggeledahan, setelah dilakukan penetapan tersangka oleh Kejagung selasa lalu,” papar Remon di PT Tirta Amarta Botling, Kamis (25/1).

Tim yang beranggotakan sepuluh orang, langsung menggeledah ruangan lantai 3 manajemen PT Tirta Amarta Botling.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus juga telah menetapkan tiga pejabat Bank Mandiri dalam kasus tersebut, yakni Surya Baruna Semenguk (SBS) yang menjabat Commercial Banking Manajer Bank Mandiri, Frans Eduard Zandra (FEZ) yang menjabat Relationship Manager, dan Teguh Kartika Wibowo sebagai Senior Kredit Risk Manager.

Jampidsus Adi Toegarisman menjelaskan dasar penetapan tersangka ketiga pegawai Bank Mandiri itu karena yang merupakan pengusul pengajuan kredit kepada PT TAB kepada Bank Mandiri.

“Ketiganya itu sebagai pengusul untuk pengajuan kredit,” katanya.

Kasus itu bermula pada 15 Juni 2015, berdasarkan Surat Nomor: 08/TABco/VI/205 Direktur PT TAB mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Commercial Banking Center Bandung.

Perpanjangan seluruh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp 880.600.000.000, perpanjangan dan tambahan plafond LC sebesar Rp 40 miliar sehingga total plafond LC menjadi Rp 50 miliar. Serta fasilitas Kredit Investasi (KI) sebesar Rp 250 miliar selama 72 bulan.

Dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit terdapat data aset PT TAB yang tidak benar dengan cara dibesarkan dari aset yang nyata. Berdasarkan Nota Analisa pemutus kredit Nomor CMG.BD1/0110/2015 tanggal 30 Juni 2015 seolah-olah kondisi keuangan debitur menunjukkan perkembangan.

Akhirnya, perusahaan itu bisa memperoleh perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit pada tahun 2015 sebesar Rp 1,170 triliun.

Selain itu, debitur PT TAB juga telah menggunakan uang fasilitas kredit, antara lain, sebesar Rp 73 miliar yang semestinya hanya diperkenankan untuk kepentingan KI dan KMK. Akan tetapi, dipergunakan untuk keperluan yang dilarang untuk perjanjian kredit. (Manunggal)

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 × 3 =