Peserta Ujian Negara ORARI Jabar Membludak

Terasjabar.co – Ujian Negara Amatir Radio (UNAR) Orari Daerah Jabar diikuti sebanyak 564 peserta, pada Minggu (15/10) di Gedung Wahana Bakti Pos Jalan Banda, Kota Bandung. Acara tersebut dibuka oleh Kasubag Operasi Pemeliharaan dan Perbaikan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Bandung, Agus Gustaji.

Menurut Agus yang juga menjabat Ketua Panitia Pelaksana Unar Jawa Barat ini, Kota Bandung merupakan kota ketiga dalam rangkaian kegiatan UNAR di Jawa Barat. Sebelumnya, Balmon Kelas II Bandung bersama Orari Daerah Jabar menggelar kegiatan sejenis di Pangandaran yang diikuti 246 orang dan Bekasi yang diikuti 147 orang.

“Kami melihat antusias peserta sangat luar biasa. Di Kota Bandung ada 564 peserta. Tingkatan siaga 525 orang, penggalang 24 orang, dan penegak 5 orang. Ini rekor jumlah peserta yang tidak bisa disaingi UPT (unit pelayanan teknis) lain. Bahkan ada peserta usia 8 tahun yang mengikuti. Orang semakin sadar legalitas di udara,” kata Agus kepada wartawan di sela-sela UNAR.

Menurut Agus, UNAR akan mampu melegalkan anggota yang memiliki latar belakang hobi berbicara menggunakan frekuensi radio amatir. Diharapkan para pehobi radio amatir semakin sadar hak dan kewajiban saat mengudara.

“Kita ingin memainimalisir penggunaan frekuensi radio ilegal. Apalagi penggunaan frekuensi serampangan akan membahayakan, misalnya jalur penerbangan, konsesi, seluler, hingga pertahanan dan keamanan. Jangan pernah menggunakan seenaknya karena merugikan pengguna legal. Makanya penggunaan frekuensinya diatur tertentu,” jelasnya.

Meskipun berangkat dari hobi, Agus mengingatkan pengguna radio amatir tidak coba-coba menggunakan frekuensi secara Ilegal. Terlebih ada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur sanksi penggunaan radio amatir.

“Balmon Bandungg kerap menggelar razia. Ada Seksi Pemantauan dan Penertiban yang memantau frekuensi. Kalau ada gangguan, kita tertibkan. Termasuk melakukan operasi penertiban khusus,” kata Agus.

Menurut Agus, penggunaan radio amatir secara illegal akan dijerat ancaman kurungan penjara selama 4 tahun atau denda paling banyak Rp400 juta. “Kalau mengakibatkan korban jiwa, bisa dihukum penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp600 juta,” tuturnya.

Ketua Orda Jabar Wowon Widaryat menyatakan, pihaknya menghimpun pehobi radio amatir supaya mendapatkan legalitas. Saat ini Jabar menjadi proyek percontohan sertifikasi Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI).

“Kita sudah punya tiga angkatan peserta yang berupaya mendapatkan sertifikasi SPDPI. Sesuai arahan, nanti akan diberlakukan nasional untuk pendaftaran online. Segala kekurangan sudah diujicobakan dan disempurnakan di Jabar. Kemenkominfo sedang mengembangkan pelayanan keanggotaan berbasis IT, menjadi bahan pelengkap data base kita di Jabar. Data tinggal masuk ke Orda Jabar,” jelasnya.

Menurut Wowon, banyaknya peserta UNAR di Jabar kemungkinan besar akibat munculnya berbagai kegiatan di Jabar.

“Mungkin mereka mereka tertarik. Kami melakukan pameran di Ngopi Saraosna di Gedung Sate, ada kegiatan sosial, eksperimen, kontes internasional. Pejabat juga banyak yang ikut. Kita berharap radio amatir ini lebih tertib,” ucapnya. (red)

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three + twelve =