Sugianto Nangolah Sebarluaskan Perda Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) I (Kota Bandung dan Kota Cimahi) H. Sugianto Nangolah, SH., MH. melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 di Kampung Sukaresmi RW 14 RT 05 Kelurahan Citereup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Minggu (5/5/2024).
Penyebarluasan Perda yang disampaikan kali ini ialah tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat tenteram, tertib dan terlindungi.
Sugianto mengatakan, perda ini merupakan produk kebijakan DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengatur kehidupan bermasyarakat di Jawa Barat dan harus disosialisasikan agar masyarakat paham dan mengerti manfaat dari Perda tersebut.
“Perda ini kan merupakan hasil dari DPRD dan Pemprov Jabar yang didalamnya mengatur kehidupan dalan bermasyarakat seperti ketentramannya, ketertiban umumnya dan perlindungannya dan masyarakat. Dan ini harus terus kita sosialisakan agar masyarakat bisa tahu dan mendapatkan manfaatnya dari perda ini,” kata Sugianto kepada Terasjabar.co, Jumat (08/3/2024).

Sugianto menambahkan, kegiatan sosialisasi perda ini sangat diperlukan karena masyarakat Jawa Barat harus mengetahui perda-perda apa saja yang sudah dihasilkan anggota dewan dengan Pemprov Jabar. Sehingga produk-produk hukum ini bisa di dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Kegiatan sosialisasi perda ini sangat penting ya, karena dengan begini masyarakat bisa memahami tentang apa saja didalam perda ini. Dengan begitu, diharapkan masyarakat memiliki wawasan untuk mengimplementasikannya demibkepentingan semua masyarakat Jawa Barat,” tutupnya.






Leave a Reply