Kritik Menaker soal JHT, Zulkifly Chaniago: Tidak Memenuhi Rasa Keadilan
Terasjabar.co – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat H. Zulkifly Chaniago, BE. mengingatkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk berhati-hati karena membuat kebijakan baru tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Sebagaimana diketahui, Menakaer Ida Fauziyah mengeluarkan aturan baru bahwa JHT yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair secara penuh saat peserta memasuki usia 56 tahun. Padahal sebelumnya, JHT bisa langsung cair secara penuh pada saat peserta resign, kena PHK, atau tak lagi menjadi WNI.
Iuran JHT sendiri terbilang cukup besar, yakni 5,7 persen dari gaji pekerja setiap bulannya. Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Zulkifly beranggapan bahwa kebijakan baru dari Menaker Ida Fauziah tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama bagi kaum buruh atau pekerja.
“Uang JHT adalah sepenuhnya milik pekerja dari berasal dari potongan gaji setiap bulannya. Seharusnya aturan ini harus memenuhi rasa keadilan,” kata Zulkifly kepada Terasjabar.co, Minggu (20/2/2022).
Zulkifly mengatakan, praktik menahan uang buruh hingga usianya 56 tahun sangat mencederai keadilan. Padahal dalam beberapa kasus, pekerja korban PHK atau yang berhenti secara sukarela sangat membutuhkan dana.
Ia menganalogikan, seorang karyawan yang sudah berusia 32 tahun namun akhirnya terkena PHK, maka sang pekerja itu harus menunggu pencairan JHT miliknya selama 24 tahun.
“Selama 10 tahun lebih uang itu dikumpulkan di JHT. Logikanya kan itu uang dia, mestinya bisa diambil kapan saja, tetapi karena menurut aturan hanya bisa diambil saat umur 56 tahun, maka dia harus menunggu selama 24 tahun lagi untuk mencairtkan uang itu, logikanya dimana?,” ucapnya.
Zulkifly berharap agar aturan tersebut ditinjau kembali dengan melibatkan para stakeholder, sehingga tidak merugikan kaum buruh atau pekerja.






Leave a Reply