Irfan Suryanagar Dorong PT. Pembangkitan Jawa Bali Segera Bayar Pajak Air Permukaan

Terasjabar.co –  Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke PT. Pembangkitan Jawa Bali UP Cirata di Kabupaten Purwakarta, Selasa (2/11/2021).

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka mendapatakan data dan informasi berkaitan dengan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak air permukaan.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat Ir. Irfan Suryanagara, M.IPol. mengatakan, pembayaran Pajak Air Permukaan PT. Pembangkit Jawa Bali ULP Cirata dan PT Indonesia Power harus segera direalisasikan karena sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat.

“Terkait dengan pembayaran pajak PT. Pembangkit Jawa Bali UP Cirata terhadap Pajak Air Permukaan (PAP) dari pihak PJB akan segera follow up untuk segera merealisasikan membayar pajak air permukaan,” ucap Irfan kepada Terasjabar.co, Selasa (2/11/2021).

Pihaknya merespons baik akan hal tersebut, karena pihak PJB terlihat pro aktif dalam menjawab terkait PAP yang sudah menjadi kewajibannya.

“Kami Komisi III sangat respons positif terkait dengan hal itu, karena dari pihak PJB tidak pasif dalam memberi jawaban terkait dengan pajak air permukaan yang harus dibayar sesuai dengan peraturan gubernur tersebut,” ucapnya.

Menurut Irfan, Direktur Operasional I PT. PJB UP Cirata, M Yossy Noval sudah memberikan keterangan bahwa pihaknya telah mengurus pembayaran pajak yang merupakan salah satu dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Direktur Operasional I PT. PJB UP Cirata M Yossy Noval A juga telah memberikan statment beliau akan langsung segera mengurus terkait dengan pembayaran pajak air permukaan PT. PJB sehingga realiasi pajak dari pajak air permukaan PT. PJB bisa segera terealisasi,” tambahnya.

Pihaknya menegaskan, semua wajib pajak terutama mengenai pajak air permukaan, seluruhnya harus segera dibayarkan, karena itu merupakan Peraturan Gubernur Jawa Barat.

“Harapan kami Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat pajak air permukaan (PAP) itu harus dibayar sesuai yang telah di tetapkan oleh peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 − 4 =