Sugianto Nangolah: Demokrat Punya Ratusan Fakta Hukum Untuk Patahkan Argumen Moeldoko
Terasjabar.co – Ketua Badan Pembina Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK), DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat, H. Sugianto Nangolah, SH., MH. mengatakan Partai Demokrat memiliki ratusan fakta hukum untuk membuktikan bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menolak pengesahan hasil KLB Moeldoko sudah sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui pada 31 Maret 2021 yang lalu, Menkumham RI, Yasonna H. Laoly, telah mengeluarkan surat perihal penolakan pengesahan AD/ART dan Kepengurusan hasil KLB Deli Serdang dikarenakan pihak Moeldoko tidak dapat memenuhi persyaratan diselenggarakannya KLB, termasuk membuktikan kehadiran pemilik suara sah sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat yang berlaku.
“Kami memiliki ratusan fakta hukum untuk mematahkan argumen Moeldoko cs. Sudah sangat jelas dan terang benderang KLB nya abal-abal, jadi upaya hukum apapun yang dilakukan oleh Moeldoko tidak ada gunanya selama dia tidak dapat membuktikan daftar nama yang hadir di KLB Deli Serdang adalah pemilik suara yang sah,” tegas Sugianto kepada Terasjabar.co, Kamis (7/10/2021).
Apalahi kata Sugianto, pada sidang dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT nanti, DPP Partai Demokrat akan menghadirkan 4 saksi fakta untuk memperkuat ratusan bukti dokumen yang telah di serahkan ke Majelis Hakim pada sidang sebelumnya. Adapun para saksi fakta yang dihadirkan oleh DPP Partai Demokrat di antaranya; Hinca Pandjaitan (Anggota Komisi III DPR RI), Cellica Nurrachadiana (Bupati Karawang), dan Suhardi Duka (Anggota Komisi IV DPR RI).
“Hal ini penting untuk meluruskan pemutar balikan fakta yang selama ini mereka katakan sebagai alasan diselenggarakannya KLB illegal Deli Serdang 2021 yang lalu. Padahal sudah jelas pelaksanaan Kongres V PD 2020 dilakukan sesuai aturan dan demokratis, ” pungkasnya.






Leave a Reply