Diminta Bagi Hasil Pajak Kendaraan, Emil: Itu Melanggar Regulasi
Dirinya mengatakan, jika pihaknya menyetujui kenaikan dana bagi hasil tersebut, maka akan melanggar aturan hukum.
“Masalahnya kalau dilakukan menabrak aturan. Jadi bukannya tidak mau da duit rakyat kembali ke rakyat. Bekasi adalah rakyat Jabar juga, tapi kalau memberi kemudahan dengan melanggar regulasi kan tidak memungkinkan,” ucap Emil, sapaan akrabnya, di Gedung Sate, Kamis (4/4/2019).
Meski demikian, Emil membuka peluang lain untuk menambah anggaran Pemkot Bekasi. Dirinya mencontohkan Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran yang memilih hibah provinsi untuk dikembalikan dalam bentuk bantuan untuk SMA dan lembaga pendidikan yang ada.
“Kita kan sudah punya model di Banjar dan Pangandaran, dimana APBD tingkat II yang diberi hibah. Dulu saya wali kota sama juga, pintunya dua. Memberi hibah ke anaknya langsung,” katanya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Tolak Usulan Wali Kota Bekasi Soal Penembahan Bagi Hasil Pajak Kendaraan
Sementara itu, Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa membenarkan bahwa permintaan kenaikan bagi hasil pajak kendaraan tak bisa diakomodasi.
“Dalam Undang-undang 29/2009 tentang pajak dan retribusi daerah posnya itu sudah jelas. Kalau permintaan Kota Bekasi itu dilaksanakan ya melanggar undang-undang,” ungkap Iwa.
Dikatakan Iwa, dalam aturannya porsi bagi hasil pajak kendaraan terbagi untuk daerah sebesar 30 persen dan provinsi 70 persen. Sebab itu, dirinya meminta Pemkot Bekasi patuh pada perundang-undangan.
“Besarannya sudah ditetapkan, kita patuh saja dan taat,” pintanya.
Meski begitu, Iwa berharap Pemkot Bekasi mencari skema alternatif lain untuk mendapat tambahan anggaran. Apalagi, Bekasi merupakan penyumbang pajak kendaraan terbesar kedua di Jabar.
“Komunikasikan dengan alternatif lain, tapi tidak diakitkan dengan pajak kendaraan. Dicari jalan keluarnya tapi tidak melanggar undang-undang,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi berencana mengajukan perubahan undang-undang mengenai Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB-BBNKB) melalui Asosiasi Pemerintah Kota (Apeksi).
Pengajuan ini bertujuan untuk memuluskan rencana biaya sekolah gratis di kotanya untuk tingkat SMA/SMK negeri.
Rahmat menilai, pembiayaan untuk sekolah gratis bisa terealisasi dengan dana yang tercurah di sana. Pasalnya, dari pendapatan PKB-BBNKB, pihaknya hanya mendapat 30 persen, sementara Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendapat 70 persen dari total pendapatannya setiap tahun yang mencapai Rp 2 triliun.






Leave a Reply