Ridwan Kamil Tolak Usulan Wali Kota Bekasi Soal Penambahan Bagi Hasil Pajak Kendaraan
Terasjabar.co – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menolak usulan Wali Kota Bekasi Rahmat Efendy yang mengusulkan Kota Bekasi mendapat penambahan porsi dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor.
Gubernur yang akrab disapa Emil itu mengatakan jika pihaknya menyetujui kenaikan jumlah dana bagi hasil bagi Kota Bekasi, maka akan melanggar undang-undang.
“Yang jadi masalahnya, kalau dilakukan itu menabrak aturan. Jadi bukannya tidak mau, duit rakyat kan memang kembali ke rakyat. Sudah dikaji oleh Biro Hukum tak memungkinkan dengan pola menaikan dari pajak kendaraan itu,” kata Emil di Gedung Sate, Bandung, Kamis (4/4/2019).
Menurut Emil, Kota Bekasi adalah bagian dari Jawa Barat, sama seperti 26 daerah lainnya. Namun jika pihaknya meloloskan permohonan tersebut, otomatis melanggar regulasi dan hal tersebut jelas tidak memungkinkan.
Emil juga mencontohkan Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran yang memilih hibah provinsi untuk dikembalikan dalam bentuk bantuan untuk SMA dan lembaga pendidikan yang ada.
“Kita kan sudah punya model di Banjar dan Pangandaran, di mana APBD tingkat II yang diberi hibah. Dulu saya sebagai wali kota sama juga, pintunya dua. Memberi hibah ke anaknya langsung,” katanya.
Di tempat yang sama, Sekda Jabar Iwa Karniwa membenarkan jika permintaan Kota Bekasi terkait dengan kenaikan bagi hasil pajak kendaraan susah diluluskan.
“Dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, posnya itu sudah jelas. Kalau permintaan Kota Bekasi itu dilaksanakan, ya melanggar undang-undang,” ujarnya.
Dalam aturan hukum tersebut, kata Iwa, porsi bagi hasil pajak kendaraan terbagi untuk daerah sebesar 70 persen dan provinsi 30 persen. Sepanjang payung hukum tersebut belum berubah, maka pihaknya meminta daerah untuk taat dan patuh pada perundang-undangan.
“Besaranya sudah ditetapkan, kita patuh saja dan taat,” tuturnya.
Meski begitu pihaknya mengaku permintaan Kota Bekasi sebagai penyumbang pajak kendaraan terbesar kedua di Jabar harus dicarikan solusi alternatifnya.
“Komunikasikan dengan alternatif lain, tapi tidak dikaitkan dengan hal pajak kendaraan. Dicari jalan keluarnya tapi tidak melanggar undang-undang,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berencana mengajukan perubahan undang-undang mengenai Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB-BBNKB) melalui Asosiasi Pemerintah Kota (Apeksi). Pengajuan ini bertujuan untuk memuluskan rencana biaya sekolah gratis di kotanya untuk tingkat SMA/SMK negeri.
“Saya sedang buat surat buat minta perubahan undang-undang pajak (PKB-BBNKB) melalui Apeksi biar yang bagi hasilnya (asalnya) 70%:30% itu minimal jadi 40%:60% atau 50%:50%,” ujar Rahmat, Selasa (2/4/2019).






Pingback: Diminta Bagi Hasil Pajak Kendaraan, Emil: Itu Melanggar Regulasi | Teras Jabar