Pemprov Jabar Tunda Penyerahan Calon Direksi Bank BJB ke OJK, Ini Alasannya
Terasjabar.co – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menunda penyerahan nama calon direksi bank bjb yang akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelumnya, Pemprov Jabar sebagai pemilik saham terbesar di bank tersebut berencana menyerahkan nama kandidat tersebut kepada OJK pada 25 Maret 2019.
Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Eddy Nasution, mengatakan penundaan ini disebabkan berbagai alasan. Salah satu alasannya adalah untuk menjaring nama kandidat terbaik.
“Kita tidak mau salah menetapkan. Menetapkan calon harus dilihat latar belakang dan juga dinamika di dalam, kalau siapa yang dipilih,” kata Eddy di Gedung Sate Bandung, Kamis (4/4/2019).
Eddy mengatakan bisa saja penundaan ini dilakukan karena Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil belum menemukan sosok yang pas untuk mengisi posisi direksi di BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut.
Gubernur menginginkan sosok yang terpilih adalah yang dapat mengembalikan BJB sebagai bank pembangunan daerah kembali.
Pemilihan sosok yang tepat ini harus dilakukan mengingat Bank BJB sudah ada di bursa saham sehingga harus dipimpin oleh kandidat terbaik yang bisa memahami kondisi BUMD tersebut.
“BJB ini bank yang sudah melantai di bursa saham. Pak Gubernur belum dapat yang pas saja,” katanya.
Lebih lanjut Eddy mengatakan OJK pun tidak mempersoalkan penundaan penyerahan nama calon direksi ini. Otoritas negara tersebut bisa menyeleksi calon direksi dalam waktu yang tidak terlalu lama.
“OJK tak ada syarat tertentu. Baiknya dikasih waktu agak panjang, seminggu cukup (sebelum RUPS pada 30 April 2019),” katanya.
Disinggung siapa saja kandidat yang akan diserahkan ke OJK, Eddy tidak mau menyebutnya. “Itu masih dalam proses, jadi itu belum boleh disampaikan. Itu kan upaya kita untuk menyaring, versi kita. Tapi Pak Gubernur kan lihat lagi,” katanya.
Eddy hanya menyebut Gubernur Jawa Barat bisa mengubah AD/ART terkait pemilihan calon direksi tersebut. “Kenapa enggak boleh. Boleh saja kan. Kalau perubahan AD/ART boleh saja, enggak masalah,” katanya.
Jika diperlukan, menurutnya, perubahan AD/ART bisa dilakukan saat RUPS pada 30 April mendatang. “Itu kan wewenang Pak Gubernur semua. (Kalau perlu perubahan AD/ART) saat RUPS nanti,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Eddy menyebut Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) Bank BJB sudah mengantongi 25 nama untuk kembali diseleksi Ridwan Kamil sebelum diserahkan kepada OJK untuk diseleksi kembali.






Leave a Reply