Komisi I DPRD Jabar: Disdukcapil Karawang Nihil WNA Masuk DPT
Terasjabar.co – DPRD Provinsi Jawa Barat memastikan tidak ada WNA yang terdaftar sebagai DPT pada pilpres dan pileg 2019 nanti. Kuncinya ada pada ketelitian instansi terkait untuk mendata kembali setiap warga negara yang akan mencatatkan identitasnya ke Disdukcapil.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Diding Saefudin Zukhri di Disdukcapil Kabupaten Karawang.
“Alhamdulillah di Disdukcapil Kabupaten Karawang WNA yang memiliki KTP atau KITAP dipastikan tidak terdaftar sebagai pemilih pemilu,” ujar Diding, Rabu (13/3/2019).
Menurutnya, dengan adanya kasus seperti ini dapat menimbulkan preseden buruk untuk penyelenggara pemilu. Hal tersebut disebabkan adanya ketidakelitian maupun kekeliruan dalam meng-entry data penduduk.
“Padahal, dengan adanya ketidaktelitian itu dapat dinilai secara politis dari berbagai kalangan,” katanya dalam keterangan yang diterima Terasjabar.co, Kamis (14/3/2019).
Sementara itu, Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Karawang, Jajat Kusnadi mengatakan, dari 3051 orang Tenaga Kerja Asing (TKA), pihaknya menjamin tidak ada satu orang pun sebagai Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) terdaftar pada DPT untuk pilpres dan pileg April nanti.
“Semua warga negara wajib memiliki kartu penduduk termasuk WNA, hanya saja ada yang memiliki izin tinggal tetap ada juga yang izin tinggal terbatas. Soal WNA termasuk ke dalam daftar DPT ini tidak diperbolehkan oleh undang-undang,” ungkap Jajat.
Dia menambahkan, untuk perekaman EKTP di Kabupaten Karawang hingga saat ini masih ada 70 ribu warga yang belum melakukan perekaman EKTP. Sehingga pihaknya pun menargetkan untuk perekaman EKTP hingga 30 hari kedepan. Dengan kemampuan 1000 sampai 1500 perekaman setiap harinya dan dengan jemput perekaman kepada warga dititik tertentu.
“Sehingga kami harus maraton untuk mengejar pemilih pemula dan warga yang belum melakukan perekaman,” tandasnya.






Leave a Reply