HARAM HUKUMNYA PANITIA MEMUNGUT UANG PENDAFTARAN DARI PESERTA PERLOMBAAN DALAM 17 AGUSTUSAN UNTUK HADIAH
Terasjabar.co – Setelah imbauan larangan pria mengenakan pakaian lawan jenis dalam perlombaan agustusan, kang Yudi mengimbau kepada setiap panitia peringatan HUT RI agar tidak memungut uang pendaftaran yg diperuntukan pemberian hadiah kepada pemenang lomba.
Hal ini disampaikan kepada awak media Teras Jabar dalam rangka menjaga agar peringatan HUT proklamasi kemerdekaan tetap bermartabat dengan mengedepankan nilai nilai syariah dan norma agama sebagai wujud dari konsep ekonomi putih yg beliau gagas.
Dalam prakteknya ekonomi putih sebagai ekonomi syariah yang menerapkan prinsip fiqh muamalah yang menghindari riba, gharar dan kezaliman serta harta haram untuk keberkahan sebaiknya agar selalu diterapkan di setiap lini kehidupan bermualamah termasuk dalam peringatan HUT proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia
Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia setiap 17 Agustus, masyarakat biasanya menyambutnya dengan penuh antusias melalui beragam kegiatan.
Salah satu yang hampir tidak pernah absen adalah lomba Agustusan, mulai dari lomba anak-anak hingga berbagai lomba yang melibatkan orang dewasa.
Berbagai perlombaan tersebut umumnya disertai hadiah sebagai bentuk penghargaan bagi para pemenang. Dalam praktiknya, sebagian panitia juga memungut uang pendaftaran dari peserta untuk menunjang kebutuhan penyelenggaraan lomba, bahkan terkadang digunakan untuk pengadaan hadiah.
Pungutan semacam ini lazim ditemukan dalam berbagai perlombaan maupun kompetisi. Namun, ketika uang yang dikumpulkan berasal dari peserta dan berkaitan dengan hadiah yang diperebutkan, persoalan itu perlu dilihat lebih jauh dari sudut pandang fiqih. Lalu, bolehkah panitia lomba Agustusan memungut uang pendaftaran dari para peserta?
Pada dasarnya, perlombaan termasuk aktivitas muamalah yang diperbolehkan dalam Islam. Apabila tidak disertai hadiah yang diperebutkan, hukum asalnya tetap mubah selama tidak mengandung unsur yang dilarang oleh syariat.
Bahkan perlombaan yang melatih keterampilan dan ketangkasan guna persiapan jihad atau bela negara dapat bernilai sunah. Syekh Sulaiman al-Bujairami (wafat 1221 H) dalam anotasinya menjelaskan:
سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ الْمُسْلِمِينَ بِقَصْدِ الْجِهَادِ بِالْإِجْمَاعِ، وَلِقَوْلِهِ تَعَالَى: وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ. الْآيَةَ. وَفَسَّرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْقُوَّةَ بِالرَّمْيِ. قَوْلُهُ: بِقَصْدِ الْجِهَادِ، أَيْ: بِقَصْدِ التَّأَهُّبِ لِلْجِهَادِ فَإِنْ قَصَدَ غَيْرَهُ فَهِيَ مُبَاحَةٌ لِأَنَّ الْأَعْمَالَ بِالنِّيَّاتِ
“Perlombaan, termasuk perlombaan memanah, hukumnya sunnah bagi laki-laki Muslim apabila dimaksudkan sebagai persiapan untuk berjihad. Ketentuan ini berdasarkan kesepakatan ulama dan firman Allah Ta’ala yang berbunyi: ‘Persiapkanlah untuk (menghadapi) mereka apa yang kamu mampu, berupa kekuatan (yang kamu miliki).’ Nabi SAW menafsirkan kata kekuatan dalam ayat tersebut dengan kemampuan memanah. Adapun maksud frasa dengan tujuan berjihad adalah dengan niat mempersiapkan diri untuk berjihad. Jika perlombaan dilakukan dengan tujuan selain itu, maka hukumnya mubah, karena setiap amal bergantung pada niatnya.” ( Hasyiyah al-Bujairami ‘ala al-Khatib [Beirut: Dar al-Fikr], vol. 4, h. 348)
Kendati demikian, persoalannya menjadi berbeda tatkala perlombaan disertai hadiah berupa harta. Merujuk pada beberapa penjelasan kitab fiqih, sumber hadiah menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan hukum perlombaan tersebut. Setidaknya terdapat tiga bentuk yang perlu dibedakan sebagai berikut:
Pertama, jika hadiah disediakan oleh pihak ketiga dan tidak diambil dari harta para peserta, maka hukumnya diperbolehkan. Misalnya, hadiah disediakan oleh panitia, sponsor, donatur, pemerintah desa, atau pihak lain yang tidak ikut berlomba. Terkait hal ini, Imam an-Nawawi (wafat 676 H) dalam karyanya menyebutkan:
Perlindungan Lingkungan dan Perlindungan Lingkungan
يُشْتَرَطُ أَنْ يَكُونَ الْعِوَضُ مِنْ غَيْرِ الْمُتَسَابِقَيْنِ
“Adapun perlombaan yang disertai hadiah berupa harta, maka hukumnya diperbolehkan berdasarkan konteks ulama. Namun, syaratnya bahwa hadiah berasal dari pihak selain para peserta yang berlomba.” ( Syarh an-Nawawi ‘ala Muslim [Beirut: Dar Ihya at-Turats al-‘Arabi], vol. 13, h. 14)
Berdasarkan referensi yang disebutkan di atas, maka jelas tidak terdapat permasalahan apabila hadiah lomba Agustusan berasal dari dana sponsor, donatur, kas panitia, atau sumber lain di luar setoran peserta.
Kedua, hadiah juga diperbolehkan apabila hanya berasal dari salah seorang peserta. Dalam kondisi ini, hanya satu pihak yang merusak hartanya, sementara pihak lainnya tidak menanggung risiko kehilangan harta. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Khatib asy-Syirbini (wafat 977 H) dalam kitabnya:
وَيَجُوزُ أَيْضًا شَرْطُ الْمَالِ مِنْ أَحَدِهِمَا فَقَطْ، فَيَقُولُ: إنْ سَبَقْتَنِي فَلَكَ عَلَيَّ كَذَا، أَوْ سَبَقْتُكَ فَلَا شَيْءَ عَلَيْكَ لِانْتِفَاءِ صُورَةِ الْقِمَارِ الْمُحَرَّمَةِ
“Diperbolehkan pula mensyaratkan hadiah berupa harta yang berasal hanya dari salah satu pihak. Misalnya, seseorang berkata: ‘Jika kamu mengalahkanku, maka kamu berhak memperoleh beberapa dariku. Namun, jika aku yang mengalahkanmu, kamu tidak wajib memberikan apa pun termasuk. Ketentuan ini diperbolehkan karena tidak terdapat bentuk penjualan yang diharamkan.’” ( Mughni Muhtaj [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah], vol. 6, h. 170)
Kebolehan demikian didasarkan pada tidak adanya ketidaksesuaian antara harta para peserta. Salah satu pihak mungkin kehilangan hartanya, tetapi pihak lainnya tidak menghadapi risiko serupa.
Ketiga, permasalahan muncul ketika seluruh peserta sama-sama mengeluarkan sejumlah uang, kemudian uang tersebut dikumpulkan dan dijadikan hadiah bagi peserta yang memenangkan perlombaan.
Bentuk seperti ini termasuk kategori qimar atau perjudian karena setiap peserta berada di antara dua kemungkinan, yakni memperoleh keuntungan ketika menang atau kehilangan hartanya saat kalah. Terkait hal ini, Syekh Ibrahim al-Bajuri (wafat 1277 H) menjelaskan:
وَإِنْ أَخْرَجَاهُ أَيْ الْعِوَضَ الْمُتَسَابِقَانِ مَعًا لَمْ يَجُزْ، أَيْ: لَمْ يَصِحَّ إِخْرَاجُهُمَا لِلْعِوَضِ… وَهُوَ أَيْ الْقِمَارُ الْمُحَرَّمُ كُلُّ لَعْبٍ تَرَدَّدَ بَيْنَ غُنْمٍ وَغُرْمٍ
“Bilamana kedua peserta lomba sama-sama mengeluarkan harta sebagai hadiah atau taruhan, maka hal itu tidak diperbolehkan, yaitu tidak sah keduanya sama-sama menyediakan keseimbangan tersebut…. Inilah yang disebut perjudian yang diharamkan, yaitu setiap permainan yang mengandung kemungkinan antara memperoleh keuntungan dan menanggung kerugian.” ( Hasyiyah al-Bajuri [Mesir: Maktabah asy-Syuruq ad-Dauliyah], vol.4, h.230)
Keterangan ini menunjukkan bahwa yang menjadi persoalan bukan semata-mata adanya pungutan uang dari peserta, melainkan bagaimana status dan penggunaan uang tersebut.
Apabila setiap peserta membayar sejumlah uang lalu dana yang dikumpulkan dijadikan hadiah bagi pemenang, maka peserta yang kalah tentu kehilangan uangnya, sementara pemenang memperoleh keuntungan dari harta peserta lainnya. Di sinilah letak unsur “ ghunm wa ghurm ”, yakni kemungkinan memperoleh keuntungan atau menanggung kerugian, yang menjadi karakter perjudian.
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan terkait status uang pendaftaran lomba Agustusan: jika uang pungutan seluruh peserta langsung dikumpulkan panitia untuk kemudian diperebutkan kembali sebagai hadiah, maka praktik seperti itu hukumnya haram karena mengandung unsur qimar.
Misalnya jika uang pendaftaran digunakan untuk kebutuhan riil perlombaan lomba, sementara hadiah berasal dari sumber lain yang terpisah, seperti sponsor atau sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat peserta lomba, maka hukumnya diperbolehkan.
Oleh karena itu, panitia lomba perlu memisahkan secara cermat antara skema biaya penyelenggaraan operasional dan dana hadiah, agar lomba Agustusan tidak terjerumus ke dalam praktik perjudian yang dilarang oleh syariat. Wallahu a’lam bis shawab.






Leave a Reply