GEOHISTORI dan TOPONIMI: Cisajong dan Kedaulatan Ibu Pertiwi
Oleh:
Nunu A. Hamijaya
(Sejarawan Publik-Pusat Studi Sunda)
Terasjabar.co – Sebelum menyusun buku TOPONIMI CIANJUR: Nyawang Ka Tukang, Nenjo ka Kiwari” (2026) Kata Sambutan: H. Tamsil Linrung (Wakil Ketua DPD RI) dan Kata Pengantar: Prof. Ganjar Kurnia (Pusat Budaya Sunda, Unpad), kami menulis buku berjudul “Antara Tjisajong dan Bangka: Revolusi Islam Bernegara di Indonesia 1945-1949” (2022) Kata Pengantar: Dr. Fadli Zon, M.Sc. (Wakil Ketua DPR RI, 2019-2024). Baru terpikirkan, bahwa kedua judul buku ini memiliki kesamaan fokus kajian, yang disebut sebagai geohistoris dan toponimis.
Istilah geohistori sudah dikenal di Eropa dan di Indonesia sejak tahun 1949 dan berlanjut hingga tahun 1968.Geohistori bukanlah yang baru namun sudah pernah digagas oleh Soebantardjo sejak tahun 1967. Perkembangan geografi sejarah di Perancis oleh Ger Harmsen (1968) dalam lnleiding tot de geschiedenis, Bilthoven, memakai istilah Geohistorie sangat berbeda dengan di lnggris, Belanda dan Jerman. Dalam melihat ilmu sejarah kadangkala dicampuradukan istilah seperti faktor sejarah, kekuatan sejarah dan momen sejarah.
Meskipun istilah geohistoris berasal dari bahasa Barat, namun Bapak Geografi sejatinya adalah seorang ilmuwan muslim al Idrisi (edrisi) atau Dreses. Nama lengkapnya Syarif Abu Abdullah Muhammad Al-Idrisi Al-Qurtubi Al-Hasani al-Sabti. Ia keturunan para penguasa Idrisiyyah di Maroko, yang tersambung hingga Hasan bin Ali bin Ali. Ia yang membuat peta dunia pertama (1154). Ditulis dalam dwibahasa, yakni Arab dan Latin, peta berjudul “Nuzhat al-Musytaq fii Ikhtiraq al-Afaq” itu nyaris tidak berbeda dengan peta yang dibuat pada era modern kini. Jelas sekali bahwa al-Idrisi memproyeksikan bumi sebagai sebuah bola, bukan bidang datar.
Cisayong: Konferensi Ulama-Umat dan Roadmap Perjuangan
Dalam pandangan toponimi, ‘cisayong’ mungkin tidak begitu penting dalam peta administrasi dan geografis. Namun dalam sudut pandang geohistoris, ia adalah nama untuk sebuah simpul dan awal pergerakan Islam Bernegara yang dampaknya masih terus berdenyut dan mengalirnya darah yang dipompakan jantung mengisi saluran jaringan arteri peta perjuangan Islam bernegara di Indonesia. Di Cisayong berawal sebuah konferensi pada 10-11 Februari 1948, pasca Perjanjian Renville (17/1/1948). Dalam catatan sejarawan Al-Chaidar yang mengutip dokumen dan pleidoi para tokoh gerakan, Kamran menyampaikan tuntutan radikal dalam sidang: “Kalau pemerintah RI tidak sanggup membatalkan Renville, lebih baik pemerintah kita ini kita bubarkan dan membentuk lagi pemerintahan baru dengan corak baru.
Roadmap Konferensi Cisayong 1948 inilah merupakan cetak biru (blueprint) awal perjuangan Islam Bernegara, yang dijalankan oleh Majelis Islam dan ditindaklanjuti dalam Konferensi Cipeundeuy (Maret 1948) dan puncaknya berujung pada Proklamasi Negara Islam Indonesia (NII) pada 7 Agustus 1949.
Adapun ke-7 roadmap sebagai tahapan perjuangan umat Islam hasil Konferensi Cisayong, yaitu:
- Mendidik rakyat pantas menjadi warga negara Islam, yaitu melalui pembinaan ummat berdasarkan prinsip: sebersih-bersihnya Tauhid,setinggi-tingginya dan ketahanan fisik-mental, seperti taktik perang, silat, dan riyadoh-tarekat (pendidikan bela negara). Tujuannya adalah membentuk kesadaran serta kesiapan umat/rakyat agar kelak siap hidup di bawah sistem hukum dan pemerintahan Islam.
- Menolak Plebisit, yaitu cara untuk memutuskan masalah kedaulatan, status wilayah, atau nasib suatu negara (misalnya: pemisahan diri atau bergabung dengan negara tetangga), terutama dengan pemungutan suara rakyat (referendum) atau DPR.
- Membangun Daerah Basis, yang dikenal dengan istilah D-1, D-2, D-3, dan D-4 yang merujuk kepada kesempurnaan pelaksanaan hukum islam secara berdaulat.
- Memproklamasikan berdirinya Negara Islam Indonesia (NII),yang pada waktu itu belum direncanakan waktunya kapan.
- Membangun Struktur Negara Kokoh (Internal & Eksternal)
- Membantu Perjuangan Umat Islam di Negeri Lain (Pan-Islamisme)
- Membentuk Dewan Imamah Dunia untuk Mengangkat Khalifah Dunia. Langkah terakhir dan paling berorientasi global adalah menginisiasi pembentukan institusi kepemimpinan Islam internasional. Dewan Imamah Dunia ini direncanakan sebagai wadah bersama internasional untuk menegakkan kembali institusi Kekhalifahan Islam (Khilafah) global pasca-keruntuhan Kesultanan Utsmaniyah.
Dengan demikian, 7 Roadmap Cisayong merupakan dokumen otentik yang membuktikan adanya perencanaan politik dan militer berskala makro, yang bergerak dari pembentukan karakter individu, kemandirian wilayah, hingga cita-cita geopolitik global.
Relevansi Hari ini: Tafsir Atas Real Politik Nasional-Global
Mengapa sebuah bangsa dengan mayoritas Muslim terbesar di dunia justru memilih kompromi kebangsaan, alih-alih merumuskan wahyu Islam (al Quran) secara mutlak sebagai kesepakatan dasar. Kondisi ini memang melahirkan ironi besar. Umat Islam sebagai mayoritas mutlak justru harus meminta izin dan menyesuaikan diri dengan pemikiran buatan manusia untuk mendakwahkan agamanya. Konsekuensinya, formulasi wahyu yang bersifat mutlak sering kali direduksi menjadi sekadar urusan privat/ritual, sementara urusan publik (ekonomi, hukum, politik) dikuasai oleh sistem kapitalistik-oligarkis yang berlindung di balik jargon “Pancasila”.
Di abad ke-21 ini, model perjuangan memisahkan sistem (infishal) secara formal-struktural menghadapi tantangan realitas yang jauh berbeda dengan masa pasca-kemerdekaan. Jika dianalisis secara objektif menggunakan kacamata geopolitik modern dan studi gerakan Islam, model konfrontasi fisik atau pemisahan wilayah justru sangat rawan menjadi jebakan raksasa (balkanization trap) yang diinginkan oleh musuh geopolitik untuk memecah-belah Indonesia.
Saat ini, ruang kedaulatan tidak lagi sekadar tanah, melainkan ruang siber, sistem keuangan, dan opini publik. Roadmap Cisayong relevan untuk hari ini dan ke depan dalam bentuk aplikasinya yang harus bertransformasi (berhijrah secara konseptual), yaitu dengan:
Pertama: membangun “sistem alternatif di dalam sistem” (substantive independence):
- Membangun ekosistem ekonomi syariah yang mandiri (baitul maal, teknologi finansial syariah, jaringan pasar Muslim) untuk memutus ketergantungan pada sistem riba kapitalistik global.
- Membangun institusi pendidikan, sains, dan teknologi yang berbasis peradaban Islam berkualitas tinggi, yang akan melahirkan generasi Muslim yang menguasai struktur negara (birokrasi, militer, hukum) di masa depan.
Kedua, berharap pada perubahan instan lewat jalur politik praktis yang pragmatis adalah fatamorgana. Oleh karena itu, strategi yang paling logis
- Memutus mata rantai politik uang dengan menanamkan kesadaran teologis bahwa menerima suap politik (risywah) adalah haram dan merusak masa depan;
- Membangun institusi ekonomi umat yang lepas dari ketergantungan modal oligarki, sehingga masyarakat memiliki daya tawar hidup yang mandiri.
- Menyiapkan generasi Muslim yang kompeten secara intelektual dan kokoh secara moral untuk merebut pos-pos strategis negara di masa depan, agar hukum bisa ditegakkan secara adil dari dalam struktur.
- Mengajarkan mereka untuk meniru Sirah Nabi dengan cara modern: membangun kemandirian sistemik dari dalam. Energi mereka diarahkan untuk menguasai sains, teknologi, hukum, dan ekonomi syariah guna merebut kembali kedaulatan bangsa dari cengkeraman oligarki secara konstitusional.
- Mendidik rakyat Islam untuk memahami fikih siyasah sekaligus tata negara Indonesia:
Redefinisi Aliansi Global: Dari Militeristik ke Koridor Strategis-Sipil
Konsep aliansi umat Islam global tidak dihapuskan d, melainkan harus bermutasi bentuknya agar relevan dan efektif di abad ke-21. Alih-alih aliansi militer informal, umat Islam perlu membangun kekuatan geopolitik melalui jalur yang legal, modern, dan mandiri:
- Aliansi Ekonomi dan Finansial: Membangun blok ekonomi antar-negara Muslim untuk mengurangi ketergantungan pada sistem fiat dolar AS. Hal ini dapat diwujudkan melalui penguatan perdagangan bilateral, penggunaan mata uang lokal (local currency settlement), dan integrasi sistem keuangan syariah global yang mampu membiayai proyek-proyek strategis tanpa jeratan utang Barat atau China.
- Blok Politik Multilateral Kontemporer: Memaksimalkan institusi internasional yang sudah ada, seperti Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) atau kelompok multilateral baru seperti BRICS, di mana negara-negara berpenduduk Muslim dapat bersatu menekan dominasi hegemoni Barat dalam isu-isu global (seperti pembelaan terhadap Palestina atau penolakan terhadap sanksi ekonomi sepihak).
- Jaringan Sains dan Teknologi Transnasional: Kekuatan kapitalisme Barat ditopang oleh keunggulan teknologi dan informasi. Aliansi global umat Islam yang paling mendesak hari ini adalah kolaborasi antar-ilmuwan, teknokrat, dan akademisi Muslim di seluruh dunia untuk menciptakan kemandirian di bidang siber, kecerdasan buatan, energi terbarukan, dan ketahanan pangan.
Membuat Panggung Wacana Mandiri
Apabila ummat Islam tidak hadir sebagai produsen wacana, maka posisinya akan tereduksi menjadi objek yang didefinisikan, bukan subjek yang mendefinisikan.Penguasaan wacana merupakan upaya untuk merebut hak penamaan atas realitas sosial.Penguasaan wacana menjadi penting agar transmisi nilai-nilai Islam dapat berlangsung secara koheren di semua ruang.Secara historis, Islam tidak asing dengan logika, analisis konseptual, dan data.Jadi persoalannya bukan “tidak bisa”. Persoalannya adalah “tidak diberi panggung”.
Wacana tanpa institusi bersifat abstrak. Institusi tanpa wacana bersifat teknokratis dan tanpa arah. Keduanya harus hadir secara bersamaan.Tugas intelektual bukan hanya merumuskan norma, tetapi juga menerjemahkannya ke dalam kebijakan operasional. Konsep “riba” harus diterjemahkan ke dalam arsitektur sistem keuangan. Konsep “hisbah” harus diterjemahkan ke dalam lembaga pengawasan publik. Konsep “zakat” harus diterjemahkan ke dalam sistem fiskal negara. Proses penerjemahan ini hanya mungkin terjadi melalui penguasaan institusi.
Akar Terdalam: Benturan Epistemologi
Dominasi wacana sekuler hari ini berdiri di atas fondasi Positivisme (aliran yang meyakini kebenaran hanya dari hal yang bisa diuji dan dibuktikan). Dalam paradigma ini, kebenaran adalah sesuatu yang bisa diuji, diukur, diobservasi (diamati), dan disepakati mayoritas. Sumber kebenaran tertinggi adalah akal manusia dan eksperimen. Konsekuensinya, hukum, moral, dan sistem kenegaraan bersifat cair. Ia boleh berubah tiap 5 tahun tergantung hasil pemilu dan tren. Manusia menjadi satu-satunya pembuat hukum untuk manusia.
Di sisi lain, Islam berdiri di atas fondasi Wahyu. Dalam paradigma ini, kebenaran bersumber dari Dzat yang Maha Mengetahui, yaitu Allah. Standarnya adalah Al-Quran dan Sunnah. Akal manusia berfungsi untuk memahami, bukan untuk membuat halal-haram baru. Konsekuensinya, ada wilayah yang tetap: aqidah, syariat, halal-haram, adil-zalim. Ia tidak tunduk pada voting (pemungutan suara). Manusia diberi wilayah ijtihad (upaya penemuan hukum) di ranah muamalah (hubungan antar manusia), tapi tetap dalam kerangka maqashid syariah (tujuan syariah): menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Masalahnya, saat ini semua debat publik dipaksa masuk ke dalam wasit Positivisme. Ketika seorang Muslim mengajukan argumen “ini haram karena dalilnya jelas”, ia akan ditanya balik: “datanya mana? risetnya mana? mayoritas setuju tidak?” Ini bukan debat substansi. Ini adalah pemaksaan kerangka.
Akibatnya terjadi tiga distorsi (penyimpangan) besar. Pertama, Reduksi Syariat menjadi Moral Individual (pengecilan syariat hanya jadi urusan pribadi). Karena Positivisme hanya mengakui ranah privat, maka Islam dipotong. Yang boleh dibahas hanya ibadah. Begitu bicara sistem, langsung disebut “mencampur agama dengan negara”. Kedua, Relativisme Nilai (paham bahwa benar-salah relatif). Karena kebenaran ditentukan mayoritas, maka yang benar hari ini bisa salah besok. Tidak ada standar tetap. Ketiga, Krisis Makna. Ketika manusia menjadi sumber hukum, maka saat sistem gagal tidak ada yang bisa disalahkan kecuali manusia itu sendiri. Muncul keputusasaan dan nihilisme (paham ketiadaan makna).
Dominasi satu kelompok wacana bukanlah indikasi (tanda) superioritas ide. Ia adalah produk dari tiga kondisi: Hegemoni Epistemik (dominasi cara berpikir), yaitu standar “ilmiah” didefinisikan oleh satu paradigma; Monopoli Arena (penguasaan tunggal ruang publik), yaitu ruang publik dikontrol oleh aktor yang punya kapital ekonomi, media, dan politik; dan Kegagalan Mobilisasi (gagal menggerakkan potensi), yaitu komunitas Muslim gagal mentransformasi (mengubah) kapital intelektualnya menjadi kapital politik dan media.
Dengan kata lain, bukan Islam tidak punya jawaban. Jawabannya ada, terdokumentasi, dan sistematis. Masalahnya adalah jawaban itu belum diterjemahkan ke dalam bahasa dan institusi yang diakui oleh negara.
Maka jalan keluarnya ada tiga. Pertama, Institusionalisasi: mendirikan Pusat Kajian Sistem Islam di PTN dan PTS yang setara dengan lembaga pemikir arus utama. Kedua, Revitalisasi Kurikulum (menghidupkan kembali kurikulum): mengembalikan Fiqh Siyasah, Fiqh Iqtishadi (fiqh ekonomi), dan Maqashid Syariah sebagai mata kuliah wajib di semua jurusan. Ketiga, Penerjemahan Wacana: melahirkan generasi “intelektual organik” yang fasih dua bahasa sekaligus. Bahasa wahyu dan bahasa publik. Bisa menerjemahkan “riba” menjadi “sistem keuangan yang menjerat negara”, “hisbah” (lembaga pengawasan pasar dan moral) menjadi “lembaga anti korupsi”, “khilafah” menjadi “sistem pemerintahan yang menjamin keadilan”.
Yang kita hadapi bukan kekosongan ide. Yang kita hadapi adalah kekosongan keberanian untuk menjadikan ide Islam sebagai alternatif sistemik. Selama itu belum terjadi, maka ruang publik akan terus diisi oleh wacana yang sama. Bukan karena paling benar. Tapi karena paling dulu masuk dan paling mengerti aturan mainnya.






Leave a Reply