Paradoks Indonesia Bernegara: Mewujudkan Negara Karunia Allah
Oleh:
Nunu A. Hamijaya
(Sejarawan Publik-Pusat Studi Sunda)
Terasjabar.co – Ditengah-tengah hirup-pikuk paradoks bernegara di Indonesia, penting untuk merefleksikan tentang idealitas negara yang sesuai dengan al Quran. Negara Madinah adalah representasi model negara-ummah yang mendapat legitimasi wahyu.
Sementara itu, Barat menawarkan konsep negara-bangsa sekuler yang fondasi pemikirannya disusun Hobbes, Locke, Montesquieu, dan J. J. Rousseau. Di luar mereka, ada pemikir Barat, seperti Jean Boudin dengan konsep kedaulatan (daulah, sovranita, sovereignty, superanus), yang berarti to govern itself (memerintah dirinya sendiri).
Perbedaan antara teori negara Islam yang dibangun dari Shahifah Madinah (Negara Madinah) dengan teori negara modern ala Hobbes, Locke, J. J. Rousseau, Montesquieu, dan Jean Boudin tidak terletak pada istilah permukaan, melainkan pada tiga asumsi dasar: asal usul kekuasaan, hakikat manusia, dan fungsi hukum. Selama tiga asumsi ini berbeda, maka bangunan politik yang lahir darinya juga berbeda secara struktural. Untuk hal ini, telah dikemukan dalam tulisan sebelumnya.
Dalam konteks negara-bangsa Indonesia, kerangka pemikiran dominan yang bergulir umumnya banyak dipengaruhi gagasan sociaal democratische yang diusung sejak ISDV, Tjitpomangoenkoesomo, Semaoen sampai Hatta, Sjahrir, Tan Malaka, Amir Sjarifuddin, Soepomo, dan lain-lain, dengan berbagai spektrum dan cara pandang yang berbeda-beda. Untuk hal ini, akan dibahas dalam tulisan terpisah.
Dalam sejarah pemikiran tentang ‘negara’, yang memiliki kesamaan konsep yaitu cita-cita ideal sebagai ‘negara karunia Allah’, yaitu pertama: Di era kekhalifahan islam, dikenal seorang ulama-filosof bernama Al-Farabi lahir di Farab (sekarang wilayah Kazakhstan). Ayahnya adalah seorang perwira militer atau prajurit bagi Dinasti Samaniyah. Yang kedua, SM Kartosoewirjo yang memproklamasikan berdirinya Negara Islam Indonesia (NII) sebagai Negara Karunia Allah (NKA, 1949-1962).
Al Farabi: al Madinah al Fadhilah
Negara Utama (Bahasa Arab: Al-Madinah Al-Fadhilah) adalah konsep politik kenegaraan ideal yang dicetuskan oleh filsuf Muslim terkemuka abad ke-10, Al-Farabi. Konsep ini dituangkan dalam karyanya yang sangat fenomenal berjudul Ara’u Ahl Madinah al-Fadhilah (Dasar-dasar Pandangan Warga Kota Utama).
Di dalam Al-Quran, kata karunia paling sering diterjemahkan dari istilah kata bahasa Arab Fadhl (فضل) atau Fadhilah, yang secara harfiah berarti kelebihan, keutamaan, atau pemberian ekstra yang melampaui standar biasa. Gagasannya tentang ‘Negara Karunia Alllah” adalah sebuah “utopia” atau respons akademis Al-Farabi terhadap realitas politik masanya yang penuh korupsi, perebutan kekuasaan, dan kemunduran moral.Kekacauan politik di akhir masa Dinasti Abbasiyah abad ke-10 menjadi pemantik utama lahirnya teori “Negara Utama” Al-Farabi.
Di tengah kekacauan Baghdad, Al-Farabi menemukan kedamaian di Aleppo di bawah perlindungan Sultan Sayf al-Dawla al-Hamdani, seorang penguasa yang sangat mencintai ilmu pengetahuan, sastra, dan filsafat. Al-Farabi untuk menciptakan kategori Negara Kekuasaan (Al-Madinah al-Taghallub) dalam daftar negara rusak. Ia mengkritik para penguasa yang memimpin hanya demi ambisi ekspansi militer dan penindasan, bukan kemakmuran rakyat.
Negara Karunia Allah: Idealita dan Fakta
Negara Karunia Allah (NKA) adalah negara yang merujuk penjelasan Al-Qur’an karunia terbesar dan paling utama yang wajib disyukuri adalah petunjuk iman dan kitab suci. Itu berarti, negara yang berla daskan pada al Quran sebagai pedoman dan rujukan dalam bernegara dan berpemerintahan untuk mengatur perikehidupan umat manusia. Karunia tertingga adalah al Quran dan hidayah Islam.
“Katakanlah (Muhammad), ‘Dengan karunia Allah (fadhl) dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Itu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan (harta dunia)’.” (QS. Yunus: 58). Berdasarkan Tafsir Ibnu Katsir, fadhl di sini bermakna hidayah Islam, sedangkan rahmah bermakna Al-Qur’an.
Selain itu, ada Karunia Material: Rezeki, Bisnis, dan Pekerjaan Halal. Al-Qur’an juga menggunakan istilah fadhl untuk menggambarkan keuntungan materi, perdagangan, rezeki halal, dan kesuksesan finansial yang didapatkan manusia setelah berusaha. “Apabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah (min fadhlillah)…” (QS. Al-Jumu’ah: 10).
Pemikiran Al-Farabi mengenai tatanan negara ini mengombinasikan konsep filsafat Yunani kuno (terutama buku Republic karya Plato dan pemikiran Aristoteles) dengan nilai-nilai serta cita-cita hukum Islam. Al-Farabi merujuk pada tatanan Kota Madinah di bawah kepemimpinan Nabi Muhammad SAW dan masa Al-Khulafa al-Rasyidin sebagai contoh nyata dari implementasi negara utama di dunia.
Dalam karyanya, Al-Farabi membagi negara yang rusak menjadi empat kategori utama yang gagal mencapai kebahagiaan sejati. Negara-negara ini tidak dipimpin oleh seorang filsuf atau nabi, melainkan didorong oleh hawa nafsu, ketidaktahuan, atau kesesatan. Keempat kategori itu,disebutnya: 1. Al-Madinah al-Jahilah (Negara Bodoh/Skeptis) 2. Al-Madinah al-Fasiqah (Negara Fasiq)3. Al-Madinah al-Mutabaddilah (Negara yang Berubah) 4. Al-Madinah al-Dallah (Negara Sesat)
Negara Karunia Allah versi SM Kartosuwirjo
SM Kartosoewirjo bukanlah seorang filsuf-ulama sebagaimana al Farabi. Ia adalah seorang aktivis pergerakan Islam yang hidupnya justru untuk mewujudkan idealitas Islam dalam tatanan sebuah negara karunia Allah. Dibawah mentor politiknya HOS Tjokroaminoto, ia melanjutkan kepemimpinan PSII (Partai Syarikat Islam Indonesia), PSII-KPK yang menjalankan ‘Politik Sikap Hijrah PSII (1936) hingga berhasil memproklamasikan sebuah model negara karunia Alloh, yang disebut Negara Islam Indonesia (NII), 7 Agustus 1949.
Tidak ada informasi, apakah ia pernah membaca buku karya Al Farabi, namun istilah yang digunakannya relevan dengan konsep dalam Buku Ahl al-Madinah al-Fadhilah (Dasar-dasar Pandangan Warga Kota Utama). Yang pasti, ia membaca kitab Al-Ahkam As-Sulthaniyyah wal Wilayat Ad-Diniyyah, karya Imam al Mawardi, yang menjadi rujukan HOS Tjokroaminoto dalam Tafsir Asas dan Tandhim PSII (1931).
Konsep Negara Karunia Allah (NKA) adalah nama resmi yang digunakan oleh S M. Kartosoewirjo saat memproklamasikan Negara Islam Indonesia (NII). Dalam pemikiran politik Kartosoewirjo, istilah “Negara Karunia Allah” bukan sekadar nama, melainkan sebuah maklumat ideologis bahwa negara tersebut adalah anugerah langsung dari Allah SWT kepada bangsa Indonesia untuk menegakkan hukum Islam secara utuh (kaffah).
Sebuah negara, disebut Negara Karunia Allah menurut versi S.M. Kartosoewirjo, jika konstitusi negara (Qanun Asasi) menetapkan Al-Quran dan Hadis sebagai dasar hukum tertinggi. Dalam kondisi saat itu, NKA-NII berstatus sebagai “Negara Islam di Masa Perang” (Darul Islam fi Waqtil Harbi).
Dalam konsep sistem bernegara dan berpemerintahannya, NKA-NII menetapkan jumhuriyah dan negara federal. Disebutkan pula tentang kelembagaan negara: seperti Majelis Syuro, Dewan Syuro, Imam Negara, Dewan Imamah, Dewan Fatwa, dan Mahkamah Agung.
S. M. Kartosuwirojo sebagai murid HOS Tjokroaminoto memahami tentang Program Azas dan Tandhim PSII yang banyak menyerap konsep pemikiran Al-Mawardi yang menyedikana cetak biru (teori) hukum tata negara Islam. Sementara Tafsir Program Asas dan Tandhim PSII adalah bentuk penerapan praktis (kontekstualisasi) dari teori tersebut oleh H. O. S. Tjokroaminoto dalam menghadapi realitas politik modern dan perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Relevansi Hari Ini: Pemikiran as Syahid
SM Kartosoewirjo adalah sosok elit pemimpin umat Islam sejak sebelum Kemerdekaan ‘45. Ia adalah peserta aktif Kongres Pemuda II, yang membuat laporan jurnalistiknya pada Fadjar Asia. Bertempur bersama lasjkar Hizbulloh mempertahankan Priangan Timur menghadapi Belanda. Menolak saat diminta duduk sebagai wakil menteri pertahanan dalam Kabinet Amir Syarifudin. Saat perjanjian Renville diputuskan, ia tidak ikut hijrah dan bertahan di wilayah pertempuran (zona perang) untuk mempertahankan dari penguasaan Belanda.
Tuduhan sebagai pemberontak oleh RIS/NKRI (1950) karena memproklamasikan negara,yaitu NII menjadikan seluruh karir sebelumnya tidak lagi punya makna dan arti dihadapkan mahkamah RI. Ini persoalan politik bernegara sekaligus keyakinan/keimanan akan akidah Islam bernegara. Bahkan, kepada mereka yang mengikuti jejak pemikirannya dan berjuang untuk menegakkan syariah/din Islam dilabeli pemberontak, ekstrim kanan, bahkan teroris.
Penyikapan ini tentunya tidak sesuai dengan konstitusi (Pembukaan UUD 1945), karena memperjuangkan Islam politik tidak dengan kekerasan,intimidasi, dan kriminalisasi. Akan tetapi dengan seruan dakwah untuk menjalankan Islam dalam tatanan sosial,ekonomi dan politik. Sementara faktanya, justru apa yang ditunjukkan oleh pemerintah dan aparatur-birokrasinya, baik sipil dan militer sebaliknya: korupsi, manipulasi, penyelewengan jabatan, jual beli jabatan, gratifikasi, dan perilaku asusila, judi, prostitusi terselubung , pengrusakan lingkungan, dan pencucian uang.
Dalam konteks paradoks bernegara hari ini, tentu kita semestinya mempertimbangkan sumbangan pemikiran kedua tokoh pemikir sekaligus aktor sejarah dalam perspektif ilmiah dan akademik , terlebih dengan melihat bagaimana kondisi carut-marutnya Indonesia hari ini yang jelas-jelas jauh dari Karunia Allah.






Leave a Reply