Pendidikan dalam Cengkeraman Kapitalisme
Oleh:
Eviyanti
(Pegiat Literasi)
Terasjabar.co – Tahun ajaran baru semestinya menjadi momen yang membahagiakan bagi setiap keluarga. Namun, kenyataan yang terjadi justru sebaliknya. Banyak orang tua kembali dipusingkan dengan berbagai biaya pendidikan yang terus membengkak.
Seperti yang dikutip oleh media kompas.com, hari Kamis (25 Juni 2026) – Ortu Siswa Keberatan Harga Seragam Rp 1,4 Juta, Sekda Kabupaten Semarang: Uang Harus Dikembalikan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro meminta pengelola sekolah negeri yang melakukan transaksi jual-beli seragam mengembalikan uang ke para orang tua.
Biaya yang terus membengkak dan sulitnya memperoleh sekolah berkualitas seolah menjadi agenda tahunan. Pertanyaannya, sampai kapan rakyat harus menanggung beban yang sama?
Berbagai pemberitaan menunjukkan bahwa sebagian orang tua harus menguras tabungan, bahkan ada yang terpaksa berutang demi memenuhi kebutuhan sekolah anaknya. Di sisi lain, tidak sedikit calon siswa yang harus mencari seragam bekas karena keterbatasan ekonomi. Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa pendidikan di negeri ini belum benar-benar dapat diakses secara mudah oleh seluruh rakyat.
Ironisnya, kondisi tersebut terjadi di negeri yang kaya sumber daya alam. Namun, kekayaan itu belum mampu menghadirkan pendidikan yang gratis, berkualitas, dan merata. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan pendidikan bukan sekadar soal mahalnya seragam atau sistem zonasi, melainkan merupakan konsekuensi dari penerapan sistem kapitalis.
Dalam kapitalisme, pendidikan dipandang sebagai sektor ekonomi yang dapat menghasilkan keuntungan. Akibatnya, berbagai kebutuhan pendidikan menjadi lahan bisnis. Sekolah berlomba menawarkan fasilitas dengan biaya tinggi, sementara berbagai kebutuhan seperti seragam, buku, hingga perlengkapan sekolah sering kali dibebankan kepada orang tua. Pendidikan yang seharusnya menjadi hak setiap anak berubah menjadi komoditas yang harus dibeli sesuai kemampuan ekonomi. Inilah yang terjadi ketika negara menerapkan sistem kufur buatan manusia.
Di sisi lain, negara tidak lagi berfungsi sebagai pengurus rakyat (raa’in), melainkan hanya sebagai regulator. Negara membuat aturan, tetapi tidak sungguh-sungguh memastikan seluruh rakyat memperoleh pendidikan tanpa hambatan. Keluhan masyarakat mengenai mahalnya seragam sekolah, misalnya, terus berulang setiap tahun tanpa solusi yang menyentuh akar persoalan. Praktik penjualan seragam dengan harga tinggi tetap terjadi, sementara masyarakat kembali menjadi pihak yang menanggung beban.
Persoalan zonasi pun menunjukkan kegagalan negara dalam mewujudkan pemerataan pendidikan. Selama kualitas sekolah masih timpang, kebijakan zonasi hanya akan memindahkan masalah. Orang tua tetap berusaha mencari sekolah yang dianggap lebih baik karena kualitas guru, fasilitas, maupun lingkungan belajar belum merata. Ini menjadi bukti bahwa negara belum mampu menyediakan pendidikan berkualitas bagi seluruh rakyat tanpa membedakan wilayah.
Padahal, Islam memiliki konsep yang sangat berbeda. Islam menetapkan pendidikan sebagai hak setiap warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara. Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab tersebut kepada masyarakat ataupun menyerahkannya kepada mekanisme pasar. Penguasa dalam Islam adalah raa’in yang akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyat yang dipimpinnya.
Karena itu, negara dalam sistem Islam akan menyediakan pendidikan secara gratis dan berkualitas bagi seluruh rakyat. Negara juga memastikan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh wilayah dengan menyediakan guru terbaik, sarana pendidikan yang memadai, serta kurikulum yang membentuk kepribadian Islam sekaligus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pembiayaan pendidikan bukan dibebankan kepada masyarakat, melainkan diambil dari Baitul Mal, terutama dari pos kepemilikan umum. Kekayaan alam seperti minyak, gas, hasil tambang, hutan, dan sumber daya strategis lainnya dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat, termasuk membiayai sektor pendidikan. Dengan mekanisme ini, pendidikan gratis bukan sekadar janji, melainkan kebijakan yang dapat diwujudkan.
Sudah saatnya persoalan pendidikan tidak lagi dipandang sebagai masalah tahunan yang harus diterima begitu saja. Selama sistem kapitalis tetap menjadi landasan pengelolaan negara, berbagai persoalan pendidikan akan terus berulang. Hanya dengan penerapan syariat Islam secara kaffah dalam naungan khilafah, pendidikan dapat kembali menjadi hak setiap rakyat, bukan beban yang harus diperjuangkan sendiri oleh orang tua.
Wallahualam bissawab






Leave a Reply