Sistem Islam Mewujudkan Pendidikan Berkualitas
Oleh:
Tawati
(Aktivis Muslimah Majalengka)
Terasjabar.co – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Siti Muntamah mengkritisi terkait pernyataan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengenai sebanyak 4791 siswa dibatalkan keikutsertaannya dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023, karena melakukan kecurangan dengan membohongi dan mengubah domisili di kartu keluarga.
Siti Muntamah menyebut, bahwa PPDB itu setiap tahun selalu ada persoalan yang dinamis. Pasalnya, apapun sistem PPDB hari ini menuai banyak persoalan ketika penyelenggaraan pendidikan masih belum berbasis keadilan baik secara jumlah, tempat, dan anak-anak yang tumbuh sesuai dengan sekolahnya, serta tak ada pemerataan, lantaran setiap tahunnya selalu berganti aturan, (Tribun Jabar, 20/7/2023).
Akses layanan pendidikan berkeadilan merupakan tuntutan kuat menyusul meningkatnya keterbatasan siswa miskin dalam mengakses pendidikan. Sebagaimana kita ketahui, bahwa jumlah sekolah negeri terutama SMA tidak sebanding dengan jumlah calon peserta didik baru. Akibatnya, sejumlah calon siswa harus rela bersekolah di sekolah swasta. Bagi warga miskin, kondisi ini menjadi ancaman bisa putus sekolah.
Pendidikan adalah kebutuhan pokok masyarakat, maka seluruh rakyat sejatinya berhak mendapatkan pendidikan yang murah dan berkualitas. Itu tidak lain karena pendidikan merupakan sarana utama pembentukan sumber daya manusia berkualitas. Oleh karena itu, negara berkewajiban menyelenggarakan pendidikan yang berorientasi pelayanan kepada seluruh warga tanpa memandang kelas ekonomi.
Kebijakan negara hendaknya menyasar semua rakyat. Sebab keresahan mencari sekolah di musim PPDB dirasakan semua warga. Hingga, sebagian ada yang berani memalsukan dokumen (seperti kartu keluarga maupun keterangan domisili) demi bisa masuk sekolah negeri.
Persoalan ekonomi memang menjadi salah satu faktor tertinggi penyebab anak tidak sekolah. Persoalan ini tidak bisa terlepas dari tata kelola keuangan dan ekonomi negara yang kapitalistik. Ketika kemiskinan menjadi penyumbang anak tidak sekolah, maka solusi mendasarnya adalah menghilangkan kemiskinan.
Demikian pula, tata kelola anggaran yang kapitalistik telah menghambat negara untuk mendirikan sejumlah sekolah negeri sesuai kebutuhan negara. Meski anggaran pendidikan terus ditambah, akan tetapi tidak memenuhi kebutuhan.
Anggaran yang terbatas menjadikan negara tidak berdaya, baik untuk memberi bantuan kepada semua siswa miskin maupun untuk membangun sekolah negeri. Jangankan untuk membangun yang baru, memperbaiki yang rusak saja selama ini masih kesulitan. Ini semua tidak lepas dari tata kelola ekonomi negara yang kapitalistik.
Maka, persoalan sesungguhnya adalah pemenuhan hak pendidikan murah dan berkualitas bagi seluruh warga. Yaitu, pemerintah tidak boleh membiarkan rakyat membayar mahal untuk mendapatkan pendidikan berkualitas.
Dengan demikian, persoalan hak pendidikan berkeadilan berpangkal pada penerapan sistem kapitalisme oleh negara. Sekalipun terdapat beberapa perbaikan dalam sistem PPDB, semua itu belum bisa menjawab kebutuhan pendidikan yang sesungguhnya.
Problem tersebut bisa dituntaskan jika negara meninggalkan sistem kapitalisme lalu menerapkan syariat Islam kafah sehingga problem kemiskinan bisa diselesaikan.
Negara bertanggung jawab penuh untuk menyelenggarakan pendidikan bagi semua warganya. Dalam Islam negara bertanggung jawab dalam mengurusi seluruh urusan umat. Dalam hadis disebutkan, “Seorang Imam adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggung jawaban atas urusan rakyatnya” (HR Al-Bukhari).
Dalam hal ini, negara bertindak sebagai operator yaitu pelaksana tanggung jawab. Negara juga tidak boleh menyerahkan urusannya kepada swasta seraya berlepas tanggung jawab.
Negara akan mengatur anggaran secara terpusat dengan mekanisme pembiayaan yang dikelola Baitulmal. Islam telah menetapkan sumber-sumber pemasukan kas negara dan mekanisme pengelolaannya mengikuti syariat Islam sehingga mampu memenuhi seluruh kebutuhan pendidikan.
Demikianlah ketentuan Allah SWT yang tertuang dalam sistem pendidikan Islam. Semua itu akan mengeluarkan dari problem pendidikan selama ini, sebab pelaksanaan syariat Islam pasti membawa kebaikan dan keberkahan. Akan tetapi, jika negara mengabaikannya, layanan pendidikan yang berkeadilan hanyalah ilusi.
Wallahu a’lam bishshawab.
Leave a Reply