“qod sabaktum sabkon baida”: Nasib Aspirasi Islam dalam Paradoks Indonesia
Oleh:
Nunu A. Hamijaya
(Sejarawan Publik-Pusat Studi Sunda)
“apakah kita akan terus menjadi bahan tulisan, atau mulai menulis sejarah untuk ummat Islam sendiri?”
ا، فَقَدْ سَبَقْتُمْ سَبْقًا بَعِيدًا، فَإِنْ أَخَذْتُمْ يَمِينًا وَشِمَالًا لَقَدْ ضَلَلْتُمْ ضَلَالًا بَعِ
“qod sabaktum” (قد سبقتم) “sabkon ba’idan” (سبقاً بعيداً) “qod sabaktum sabkon baida” (قد سبقتم سبقاً بعيداً) artinya “Sungguh kalian telah mendahului (menempuh perjalanan ibadah yang) amat jauh.”
Dari Hudzaifah رضي الله عنه, Rosullulloh SAW berkata: Istiqamah-lah kalian (tetaplah di jalan yang lurus). Jika kalian istiqamah, sungguh kalian telah jauh memimpin di depan Namun, jika kalian melirik ke kanan dan ke kiri (menyimpang), sungguh kalian akan tersesat dengan kesesatan yang sangat jauh.”
Dalam hiruk-pikuk paradoks Indonesia, dimanakah aspirasi Umat Islam Bangsa Indonesia (UIBI) sebagai pemilik sah negeri ini? Hampir 60 tahun yang lalu, Menteri Agama, K.H. M. DAHLAN, yang juga salah satu tokoh NU, dalam pidatonya, ia berkata: “…Di atas segala-galanya, memang syariat Islam di Indonesia telah berabad-abad dilaksanakan secara konsekuen oleh rakyat Indonesia, sehingga ia bukan hanya sumber hukum, melainkan ia telah menjadi kenyataan di dalam kehidupan rakyat Indonesia sehari-hari, telah menjadi adat yang mendarah daging…Di samping Piagam Jakarta itu menjiwai Undang-Undang Dasar 1945, maka ia pun juga merupakan sumber hukum. Ini adalah otomatis” (Pidato Pada tanggal 22 Juni 1968 dilakukan Peringatan Hari Piagam Jakarta, di Gedung Pola Jakarta).
Membaca lagi buku berjudul “Bencana Kaum Muslimin di Indonesia 1980-2000”, yang ditulis Al Chaidar dan Tim Peduli Tapol Amnesti Internasional (1985, 1989) dan buku berjudul “Apa Dosa Rakyat Indonesia “(2005), karya Irfan S. Awwas. Seperti juga judul buku “Utang Republik pada Islam”, karya Lukman Hakiem, sungguh nyata, namun tidak benar-benar dibayar, malah justru dikhianati sendiri. Bacalah baik-baik ketiga buku tersebut, agar kita tidak lengah, tidak ternina-bobokan dengan manuver cantik.
Demi memberikan kesadaran akan nasib umat islam bangsa Indonesia, bacalah dengan perlahan buku berjudul “ Kemaksiatan Berfikir & Pengkhinatan Intelektual Muslim: Kisah Kegagalan Politik Islam,Sebelum,dan Pasca Indonesia Merdeka, 1901-2026)” karya Dr. Yusra Habib Abdul Gani, S.H.
Untuk itu semua, mestinya tidak menjadi lupa akan sejarah (amnesti sejarah), bahwa sepanjang 80 tahun, sejak pemerintahan era Soekarno dan orde baru (Soeharto) hingga detik ini, nasib Islam dan umat-nya semakin dipinggirkan dan disingkirkan dalam pentas politik nasional. Di era reformasi, Islamphobia semakin kental, dengan dibentuknya DENSUS 88 dan BNPT.

Dengan demikian, tidak benar asumsi bahwa kemerdekaan bersyariah islam dalam sistem bernegara di Indonesia dijamin oleh undang-undang. Suara aspirasi penegakkan syariah di ruang parlemen (DPR RI) sudah lama sunyi sejak 2001. Harapan itu tertuju kepada lembaga negara DPD RI, yang masih memungkinkan jika para senator muslimnya memiliki ghirah jihad untuk mengembalikan marwah 7 kata yang dihapus sejak 1945.
Orang boleh berkata, bahwa jumlah masjid semakin banyak dan pesantren ribuan. Akan tetapi, hanya boleh digunakan untuk ritus sholat dan dzikir. Persoalan fiqhiyah dikembangkan tetapi soal jihad menegakkan amar ma’ruf diframing sebagai ‘pemberontakan dan benih-benih terorisme’. Berbicara tentang ideologi Islam dan politik bernegara diawasi dan ditakut-takuti. Konsep moderasi beragama dikembangkan untuk meredam fanatisme akidah yang diframing memecah-belah kesatuan kebangsaan. Nasionalisme diatas segala faham agama-agama, dan menjadi ‘agama itu sendiri. Ibadah ritual Haji dan umroh difasilitasi dengan hadirnya Kementerian Haji, karena memberikan keuntungan finansial bagi kas negara dan birokrasinya.
Jalan keluar: Sikap Hijrah
Tak sadar bahwa Umat Islam saat ini dalam kondisi tertindas (mustadafin) secara sistematis: ideologi, ekonomi, politik, dan budaya merupakan akar persoalan yang harus disadarkan. Kebanyakan dikondisikan hanya persoalan hidup dan kehidupan semata, sehingga tuntutan politik rakyat sebatas persoalan materialis, bahwa hidup itu untuk makan. Maka, lemahnya ruhul jihad umat untuk melakukan amar ma’ruf menegakkan syariat islam semakin menjauhkan Islam dalam memberikan solusi bernegara secara menyeluruh.
Mereka yang sadar diri tertindas secara aqidah dan kehidupan bernegara tidaklah cukup, seandainya tidak melakukan hijrah. Padahal, bumi ini luas. Sesungguhnya, rasa takut dan hubbud dunya dan takut mati-lah yang membuat bumi itu sempit untuk berhijrah (QS an Nisa:97).
Pertanyaan besarnya: “Kalau sudah begini, jalan sunnah terbaik itu apa?”Jawabannya: hijrah dan hisbah. Ini bukan retorika. Ini strategi profetik.
Dalam siroh nabawiyyah, Rasulullah Saw., tidak memperjuangkan syariat di dalam parlemen jahiliyyah Quraisy. Tidak pernah sekalipun beliau memohon kompromi pada sistem berhala yang mengatur Makkah. Yang dilakukan Rasul adalah membangun basis spiritual, sosial, dan politik di luar sistem yang rusak.
Baitul Arqam adalah parlemen pertama Islam. Madinah adalah sistem alternatif. Jalan sunnah itu adalah:
- Hijrah pemikiran, menyadari bahwa perjuangan Islam tak bisa dititipkan pada sistem yang menolak Islam sejak akar konstitusinya.
- Hijrah sosial, membangun komunitas yang hidup berdasarkan syariat, tanpa tunduk pada logika sekuler.
- Hisbah politik, menyampaikan kebenaran dan menyusun barisan umat, bukan melobi sistem yang sudah menyatakan syariat sebagai musuh.
- I’adah at-Tanzhim (Reorganisasi Umat), mengkonsolidasikan kekuatan umat Islam agar tidak lagi menjadi peminta di pintu parlemen sekuler, tetapi menjadi pelaku sejarah dan pemegang mandat masa depan.
Islam Bukan Ide Tambahan, Tapi Fondasi Kehidupan
Islam bukan sekadar nilai moral. Islam adalah sistem hidup (nizhamul hayat). Ketika ia dikerdilkan menjadi pelengkap budaya atau unsur agama privat, maka yang terjadi adalah detak de-islamisasi dalam sunyi, tapi menghancurkan.Maka sunnah Rasul bukan menyesuaikan Islam dengan sistem kufur, tapi mengislamkan realitas dengan membangun peradaban baru.
Jika syariat dianggap “haram” dalam konstitusi, maka kewajiban kita bukanlah mengecilkan Islam agar bisa masuk, tapi membesarkan umat agar mampu bangkit dan mandiri dari sistem yang menolaknya. Karena yang haram itu bukan syariat, melainkan sistem yang terus menjauhkan manusia dari Allah.
Dan ingat sabda Rasulullah Saw.: “Islam akan terasing kembali sebagaimana ia datang dalam keadaan asing. Maka beruntunglah orang-orang yang terasing” (HR. Muslim).
Di tengah dominasi sistem sekuler dan demokrasi di negeri-negeri Muslim, termasuk Indonesia, muncul kebingungan di kalangan umat: apakah harus taat sepenuhnya pada penguasa? Apakah boleh membenci penguasa sekuler? Apakah dosa jika patuh kepada aturan negara yang tidak islami?
Maka berbahagialah mereka yang tetap istiqamah di jalan sunnah, meski dianggap asing, meski dimusuhi, dan meski sendirian. Karena merekalah awal dari gelombang kebangkitan.






Leave a Reply