Bupati Cianjur Menulis tentang Dirinya “De Regenten Positie” (1943): Politik Historiografi Aktor Penyelenggara Pemerintahan Daerah)
Oleh:
Nunu A. Hamijaya
(Pusat Studi Sunda-PSS Bandung/YPI Al I’anah Cianjur)
Terasjabar.co – Saat ini, tak banyak bupati menulis sendiri tentang dirinya sebagai bupati. Bahkan di era AI (Artificial Intellegence) yang mampu jadi sosok ‘ghost writer machine – GWM)’. Tetapi, saat Hindia Belanda berkuasa di masa akhirnya Perang Dunia II, nyatanya ada sosok bupati; mungkin satu-satunya di wilayah Priangan, adalah bupati Cianjur terakhir di era Hindia Belanda berkuasa menulis secara intelektual. Dia menulis menjadikan buku legendaris berjudul De Regenten Positie”(1943).
Siapakah Bupati RAA Soeria Nata Atmadja atau populer disebut Dalem Abas itu? Saat beliau menjabat sebagai bupati, para pejabat sebagai Gubernur Provencie Jawa Barat (1925) adalah Hartelust, dan Residen Buitenzorg adalah Alexander Hendrik de Jong. Keduanya orang Belanda tulen. Sebagai Bupati di Hindia Belanda, adalah salah-satu, jika bukan satu-satunya yang bertemu langsung dengan Sri Ratu Willhelmina di Belanda.
Raden Aria Adipati Abas Suria Nata Atmaja (lahir, Cianjur 23 November 1893) merupakan bupati Cianjur ke-15. Ia adalah regent Cianjur ke-14 sekaligus regent terakhir Hindia Belanda. Ia juga bupati terakhir keturunan Wira Tanu I. Di era itu, ada sosok ulama bangsawan kaum yang seketurunan yang aktif dalam pergerakan politik islam, yaitu KHR Muhammad Nuh bin Idris (Pendiri Madrasah Al I’anah : Penasehat SI; dan pimpinan Komite Khilafah)
Dalam Kata pengantar bukunya, “De Regenten Positie” diterjemahkan dengan judul “Posisi Bupati: Sejarah Para Bupati Sejak era Mataram-Kebangkitan Asia”, 2025), Dalem Abas-sebutan yang popular bagi dirinya, menulis:
“Dari pihak bupati sendiri telah muncul suara-suara yang menyerukan agar jabatan bupati dipulihkan kembali sebagai kepala rakyat (volkshoofd), yang akan mengakhiri dualisme sebagai akibat dari perubahan taktik pemerintahan. Sebagai pejabat utama pemerintahan Hindia Belanda, kritik paling keras diarahkan pada fungsi adminsitratif bupati, bukan kepada kaum bangsawan atau ninrat sebagai golongan. Buku ini juga berisi tentang pandangan-pandangan di Volksraad mengenai posisi bupati termasuk juga tentang pewarisan turun-temurun jabatan bupati di era Hindia Belanda”
Buku ini terdiri dari 19 Bab, yaitu : Zaman Feodal; Perusahaan Hindia Belanda (VOC); Para Bupati Priangan; Sekilas tentang Kebijakan Dagang B elanda (VOC); Masa Pemerintahan Daedels (187-1810); Masa Pemerintahan Raffles (1811-1816); Masa Pemerintahan Komisaris Jenderal; Masa Pemerintahan Van Den Bosch (1830-1833); Masa Pemerintahan Baud (1833-1836); Reglement Pemerintahan Tahun 1854; Realisasi;Politik Etis;Posisi Para Bupati Dibawah Pengaruh Kebangkitan Asia; Politik Pengangkatan oleh Pemerintah; Posisi Para Buoati di Volksraad; Asas Kewarisan; Ringkasan Singkat; Kata Terakhir sebagai Penutup; Peraturan Penting yang Berkaitan dengan Posisi Bupati; Daftar Pustaka. Jumlah halaman setelah diterjemahkan 434 hlm.
Posisi Bupati: Bukan Aktor Penyelenggara Pemerintahan Daerah
Menarik hadirnya buku terjemahan ini, jika dibaca dalam konteks era otonomi daerah yang nyatanya salah kaprah dalam ‘mindset’ berpikir apalagi implementasinya. Prof.Hanif Nurcholis, guru besar ilmu pemerintahan Universitas Terbuka (UT) punya pengalaman menarik terkait posisi bupati .
Dalam beberapa kali beraudiensi dengan beberapa anggota DPR dan DPD, DPRD, kementerian, bahkan pejabat pemerintah daerah, beliau mengajukan pertanyaan “Siapa aktor penyelenggara pemerintahan daerah?”. Hampir selalu jawabannya seragam, mantap, dan penuh keyakinan: “Kepala daerah, Pak.”
Jawaban ini terdengar logis, tetapi secara teori, hukum, dan sejarah ilmu pemerintahan, keliru.Jawaban ini mencerminkan cara berpikir feodal dalam memahami makna pemerintahan daerah. Pemerintah daerah dikerucutkan pada figur pejabat, bukan pada subjek hukumnya berdasarkan UU.
Jawaban yang benar, adalah Kesatuan Masyarakat Hukum Setempat.Aktor penyelenggara pemerintahan daerah bukan kepala daerah, melainkan Kesatuan masyarakat hukum setempat yang oleh UU diakui sebagai badan hukum publik dan diberi kewenangan mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri.Kepala daerah hanyalah organ atau alat pelaksana dari kehendak masyarakat daerah, bukan subjek penyelenggara pemerintahan daerah.
Dengan kata lain: Kepala daerah = pejabat pelaksana kehendak masyarakat daerah setempat. Masyarakat daerah = subjek penyelenggara pemerintah daerah.
Dasar Hukum Positif di Indonesia
Dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,Pasal 1 menyatakan: Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perhatikan: Bukan “kepala daerah” yang disebut sebagai daerah otonom.Yang diakui sebagai daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum. Pasal ini secara eksplisit menegaskan: Aktor utama = masyarakat hukum yaitu masyarakat yang tinggal di daerah setempat.Bukan pejabatnya: gubernur, bupati, walikota.
UUD 1945 Pasal 18 (Penjelasan Asli)
Dalam penjelasan resmi UUD 1945, dijelaskan bahwa: Daerah otonom adalah locale rechtsgemeenschap (kesatuan masyarakat hukum setempat) yang memiliki hak mengatur rumah tangganya sendiri.Ini adalah konsep yang sangat penting dan berasal dari tradisi hukum Belanda.
Jejak Sejarah Sejak Zaman Hindia Belanda
Dalam sistem hukum kolonial Belanda dikenal istilah:
* Locale rechtsgemeenschap = kesatuan masyarakat hukum lokal
* Zelfbesturende landschappen = daerah yang mengatur diri sendiri
Di sini jelas bahwa: Subjek otonomi bukan pejabat,Melainkan komunitas hukum yang hidup dan berorganisasi. Pemerintah kolonial bahkan membedakan antara:
* Bestuursorgaan (alat administrasi)
* Rechtsgemeenschap (subjek hukum)
Jadi sejak awal, konsep daerah otonom tidak pernah dimaksudkan sebagai “wilayah kekuasaan kepala daerah”, tapi sebagai wilayah kekuasaan komunitas hukum yang diakui sebagai badan hukum publik oleh UU.
Membahas tentang peran dan posisi Bupati saat ini menarik, mengingat posisi strategis dalam konstelasi relasi politik kekuasaan pusat dan daerah. Bukan hanya menarik secara akademik, akan tetapi secara politik, posisi politik Bupati akan menjadi ‘penentu’ bagi wajah politik nasional.
Dengan kebijakan UU otonomi daerah, sejatinya Indonesia lebih dekat dengan sistem pemerintahan Negara federal ‘sebagaimana ide terakhir Pemerintahan Hindia Belanda, yang menyerahkan kedaulatannya kepada Negara RIS (Republik Indonesia Serikat).






Leave a Reply