Zulkifly Chaniago Minta Pemda Se-Jawa Barat Tegas Awasi Galian C: Keselamatan Warga dan Lingkungan Harus Jadi Prioritas Utama
Terasjabar.co – Maraknya aktivitas galian C di berbagai kabupaten/kota di Jawa Barat kembali menjadi perhatian serius Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Zulkifly Chaniago, BE. Ia menegaskan bahwa persoalan perizinan tambang tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk mengabaikan keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan.
Menurut Zulkifly, fenomena meningkatnya aktivitas tambang akhir-akhir ini harus ditangani dengan pengawasan ketat. Ia menilai pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan bahwa setiap proses perizinan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
“Pemerintah daerah di seluruh Jawa Barat tidak boleh hanya beralasan soal kewenangan. Tahap pengurusan awal izin tetap dilakukan di kabupaten/kota, termasuk kajian lingkungan dan respons masyarakat. Itu wajib dilakukan,” tegas Zulkifly.
Ia menekankan bahwa meskipun izin akhir diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota tetap menjadi dokumen kunci. Karena itu, ia menilai keliru jika ada pemerintah daerah yang menyatakan tidak memiliki peran dalam proses izin tambang.
Zulkifly menjelaskan bahwa Pemprov Jawa Barat masih menerapkan moratorium perizinan galian C, sehingga tidak ada penerbitan izin baru. Namun, ia menilai bahwa justru situasi moratorium ini harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan di lapangan agar tambang ilegal tidak semakin marak.
“Selama moratorium, aktivitas galian C tanpa izin harus ditindak tegas. Jangan sampai justru tambang ilegal tumbuh subur karena lemahnya pengawasan,” ujarnya.
Zulkifly juga mengingatkan bahwa dokumen lingkungan, termasuk persetujuan warga sekitar, adalah syarat mutlak dalam setiap proses perizinan tambang. Ia mengaku menerima laporan dari beberapa daerah di Jawa Barat bahwa masyarakat tidak dilibatkan dalam proses persetujuan izin lingkungan.
“Kalau warga tidak pernah dimintai persetujuan, bagaimana mungkin izin lingkungan dianggap sah? Pemerintah daerah harus hadir memastikan masyarakat dilindungi,” katanya.
Zulkifly meminta pemerintah daerah di seluruh Jawa Barat bertindak tegas terhadap tambang ilegal. Menurutnya, operasi tanpa izin tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat.
“Kalau ilegal ya harus ditutup. Tidak boleh ada kompromi. Lingkungan rusak, masyarakat terganggu, negara pun tidak mendapat manfaat,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan yang sudah mengantongi izin tetap memiliki kewajiban sosial. Ketika aktivitas penambangan menimbulkan polusi, debu, atau gangguan kenyamanan, masyarakat berhak mendapatkan kompensasi.
“Perusahaan mendapat untung, tapi masyarakat sering kali menanggung dampak. Ini tidak boleh dibiarkan. Harus ada kompensasi yang adil bagi warga,” ujarnya.
Sebagai wakil rakyat, Zulkifly menegaskan bahwa semua laporan masyarakat terkait galian C, baik soal dampak lingkungan maupun persoalan administrasi akan ia kawal hingga tuntas.
Menurutnya, pengawasan yang kuat adalah kunci menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya dan pelestarian lingkungan.
“Kami di DPRD Jabar akan terus mengawal setiap aduan yang masuk. Amanah masyarakat adalah prioritas kami,” pungkasnya.
Dengan semakin meningkatnya aktivitas galian C di Jawa Barat, Zulkifly mendesak pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan, memperjelas proses perizinan, dan memastikan kepentingan masyarakat selalu menjadi prioritas utama.





Leave a Reply