BGN Kembali Buka Pendaftaran SPPG untuk Program Makan Bergizi Gratis: Sebuah Tinjauan Sosiologis
Oleh:
Tania Dewi
(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pelita Bangsa)
Terasjabar.co – Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan pembukaan kembali pendaftaran bagi calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Portal pendaftaran yang sebelumnya sempat ditutup kini dibuka kembali mulai awal November, memberikan kesempatan kepada individu atau organisasi yang ingin berkontribusi dalam menyediakan makanan bergizi secara gratis terutama bagi masyarakat kurang mampu.
Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, menyatakan bahwa pendaftaran dibuka setelah proses evaluasi mitra sebelumnya selesai dilaksanakan. Calon mitra yang tidak menampilkan progres selama proses seleksi telah dihapus dari sistem untuk memastikan hanya pihak yang berkomitmen dan siap menjalankan program yang terpilih.
Sony mengimbau para pendaftar untuk memilih lokasi dengan kuota pendaftaran yang masih tersedia agar distribusi pelayanan makan bergizi dapat merata ke seluruh wilayah. Hingga saat ini, sudah terdapat lebih dari 14.000 SPPG yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia. Program MBG ini menjadi salah satu upaya strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan.
Dengan dibukanya kembali pendaftaran ini, BGN berharap semakin banyak mitra yang bergabung sehingga target pemberian makanan bergizi secara gratis dapat terpenuhi dengan lebih optimal dan berdampak langsung pada kesehatan masyarakat luas.
Menurut perspektif sosiologi, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Indonesia memiliki dampak dan tujuan sosial yang penting. Sosiolog dari Universitas Indonesia, Ida Ruwaida, menyatakan bahwa program ini sangat baik untuk menyediakan makanan sehat dan bergizi bagi anak-anak, namun harus tepat sasaran dengan fokus di sekolah-sekolah yang siswanya sebagian besar berasal dari keluarga kurang mampu. Hal ini bertujuan untuk memperbaiki permasalahan gizi buruk di daerah-daerah yang memang mengalami ketimpangan sumber daya ekonomi dan sosial. Program ini juga diharapkan dapat mengubah sikap dan kebiasaan anak-anak yang sering jajan sembarangan tanpa memperhatikan kebersihan dan kualitas makanan yang dikonsumsi, sehingga peran orang tua sangat penting dalam pengawasan dan pembentukan kebiasaan sehat tersebut.
Secara lebih luas, dari sudut pandang sosiologi, program MBG bukan hanya soal kesehatan fisik, tapi juga program sosial yang berupaya mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi, memperkuat solidaritas sosial melalui pemberdayaan masyarakat, dan meningkatkan kesadaran kolektif terhadap pentingnya gizi dalam pembangunan sumber daya manusia. Namun, keberhasilan program sangat bergantung pada perencanaan yang matang, transparansi, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas yang tinggi dalam pelaksanaannya agar manfaat sosialnya dapat dirasakan optimal oleh kelompok sasaran yang tepat.
Dengan demikian, sosiologi memandang program MBG sebagai intervensi sosial yang harus diintegrasikan dengan berbagai aspek sosial budaya dan ekonomi masyarakat agar efeknya berkelanjutan bagi peningkatan kualitas hidup anak-anak dan masyarakat luas.
Dasar hukum utama program ini meliputi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional. Perpres ini mengatur pembentukan Badan Gizi Nasional yang menjadi pelaksana utama program MBG.
Namun, masih ada tantangan terkait ketersediaan regulasi operasional rinci yang mengatur pelaksanaan teknis, standar kebersihan, keamanan pangan, pengumpulan bahan, pengemasan, dan distribusi. Sebagian analisis hukum menggunakan metode enam dimensi untuk memastikan regulasi tidak hanya selaras dengan norma hukum tetapi juga efektif di lapangan.
Dengan demikian, secara hukum program ini legit dan didukung payung hukum utama, namun masih perlu penguatan regulasi teknis dan operasional untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitasnya sesuai visi pemerintah.
Menurut penulis, program ini sudah memiliki payung yang cukup kuat melalui Undang-Undang dan Peraturan Presiden yang mengatur tentang pangan, kesehatan, dan pembentukan Badan Gizi Nasional. Namun, saya menyadari bahwa pelaksanaan program ini membutuhkan pengaturan operasional yang jelas dan akuntabilitas tinggi supaya manfaatnya nyata dan program tidak berhenti di tahap administrasi semata.
MBG menjadi instrumen untuk mengatasi masalah sosial seperti kemiskinan dan gizi buruk yang selama ini menjadi akar persoalan kesehatan masyarakat. Program ini bisa memperkuat solidaritas sosial dan kepercayaan masyarakat pada negara sebagai fasilitator kebutuhan pokok. Masyarakat yang sehat dan bergizi pada akhirnya akan mendorong kemajuan sosial secara luas.




Leave a Reply