Urgensi Hukum Ekonomi Syariah dalam Pengembangan Ekonomi Industri Halal
Oleh:
Dr. Iwan Setiawan, S.Ag., M.Pd., M.E.Sy.
(Dosen Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
Terasjabar.co – Indonesia sering disebut sebagai calon pusat industri halal dunia. Dengan populasi Muslim terbesar dan pertumbuhan konsumsi produk halal yang signifikan, peluang ekonomi ini seharusnya menjadi keunggulan strategis nasional. Namun, ironinya, pembangunan ekonomi halal di Indonesia belum ditopang oleh sistem hukum yang kokoh dan terintegrasi. Hukum ekonomi syariah, yang seharusnya menjadi fondasi normatif dari praktik ekonomi halal, masih dipandang sebagai pelengkap simbolik ketimbang infrastruktur substantif. Di tengah geliat branding halal, absennya kerangka hukum yang kuat justru menjadi ancaman bagi keberlanjutan dan kredibilitas industri ini.
Laporan State of the Global Islamic Economy tahun 2023 menempatkan Indonesia sebagai salah satu konsumen terbesar produk halal di dunia, mulai dari makanan, keuangan, hingga pariwisata syariah. Namun dari sisi produsen dan inovator, posisi Indonesia masih tertinggal dibanding negara-negara seperti Malaysia dan Uni Emirat Arab. Nilai belanja produk halal domestik mencapai ratusan miliar dolar, tetapi kontribusi sektor ini terhadap PDB masih belum optimal. Padahal, jika dikelola secara sistemik dan didukung oleh perangkat hukum yang memadai, industri halal bisa menjadi tulang punggung ekonomi nasional yang berdaya saing global. Sayangnya, potensi besar ini masih berjalan tanpa peta hukum yang terarah dan berpandangan jangka panjang.
Hukum ekonomi syariah bukan sekadar pelabelan halal terhadap suatu produk atau transaksi. Ia merupakan sistem norma yang mengatur perilaku ekonomi berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, dan keberkahan. Dalam konteks industri halal, hukum ini berfungsi sebagai infrastruktur yang menjamin bahwa seluruh aktivitas ekonomi tidak hanya memenuhi standar komersial, tetapi juga etis dan spiritual. Hukum ekonomi syariah meliputi aspek kontraktual (akad), perlindungan konsumen, distribusi keuntungan, hingga tata kelola lembaga. Tanpa pijakan hukum yang kuat, ekosistem halal akan rapuh dan mudah tergelincir menjadi komodifikasi agama semata. Oleh karena itu, penguatan hukum ekonomi syariah bukanlah tambahan, melainkan fondasi utama pembangunan industri halal yang berkelanjutan.
Salah satu hambatan utama dalam pengembangan industri halal di Indonesia adalah fragmentasi regulasi dan lemahnya kelembagaan hukum yang mengaturnya. Saat ini, pengaturan ekonomi syariah tersebar di berbagai sektor: OJK mengatur keuangan syariah, Kemenag menangani sertifikasi halal, DSN-MUI mengeluarkan fatwa, sementara KNEKS merumuskan kebijakan strategis. Namun, tidak ada satu payung hukum nasional yang secara utuh mengintegrasikan semua ini ke dalam sistem hukum ekonomi syariah yang holistik. Akibatnya, banyak pelaku industri halal, khususnya UMKM, kebingungan menghadapi kerumitan birokrasi dan standar hukum yang tidak seragam. Di sisi lain, aparat penegak hukum pun belum memiliki kapasitas yang cukup dalam memahami karakteristik ekonomi berbasis syariah, sehingga potensi konflik hukum tidak bisa diantisipasi dengan baik.
Untuk menjadikan hukum ekonomi syariah sebagai pilar utama pembangunan industri halal, diperlukan langkah-langkah strategis yang terstruktur. Pertama, pemerintah perlu menyusun dan mengesahkan undang-undang khusus tentang hukum ekonomi syariah yang menjadi payung integratif bagi seluruh regulasi sektoral yang ada. Kedua, perlu dilakukan harmonisasi antar lembaga—baik Kemenag, OJK, DSN-MUI, maupun KNEKS—agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam pengaturan dan pengawasan industri halal. Ketiga, peningkatan kapasitas SDM hukum dan ekonomi syariah mutlak diperlukan, termasuk pelatihan bagi hakim, jaksa, advokat, dan penyidik agar memahami prinsip, mekanisme, dan filosofi ekonomi Islam secara komprehensif. Terakhir, kolaborasi antara akademisi, pelaku industri, dan pembuat kebijakan harus diperkuat agar hukum yang dibangun benar-benar responsif terhadap dinamika lapangan dan perkembangan global.
Industri halal tidak cukup dibangun hanya dengan semangat spiritual dan slogan identitas. Ia membutuhkan landasan hukum yang adil, konsisten, dan adaptif terhadap perubahan zaman. Tanpa itu, industri halal Indonesia hanya akan menjadi etalase branding tanpa daya saing jangka panjang. Hukum ekonomi syariah harus ditempatkan sebagai tulang punggung, bukan sekadar pelengkap administratif. Kini saatnya Indonesia tidak hanya bangga sebagai konsumen terbesar produk halal, tetapi juga menjadi produsen utama dengan sistem hukum syariah yang kuat, terukur, dan berdampak.
Terlebih lagi, di tengah dinamika global yang semakin menuntut transparansi, keberlanjutan, dan etika dalam bisnis, hukum ekonomi syariah memiliki posisi yang sangat strategis. Nilai-nilai yang diusungnya—seperti keadilan dalam transaksi, larangan riba dan gharar, serta kepedulian terhadap dampak sosial—justru semakin relevan dengan arah transformasi ekonomi dunia. Indonesia, dengan identitas keislaman yang moderat dan populasi Muslim terbesar, memiliki peluang unik untuk memperkuat diplomasi ekonomi melalui standar halal dan regulasi syariah yang dapat diterima secara internasional. Namun, peluang ini hanya dapat diwujudkan jika dibarengi dengan keseriusan politik hukum yang nyata, bukan sekadar retorika normatif dalam dokumen strategis.
Dalam konteks kebijakan nasional, hadirnya hukum ekonomi syariah yang terintegrasi juga akan memperkuat misi Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah global sebagaimana yang telah dicanangkan dalam Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019–2024. Tanpa dukungan sistem hukum yang komprehensif, kebijakan tersebut berisiko menjadi dokumen perencanaan semata tanpa implementasi nyata. Pemerintah perlu memastikan bahwa regulasi hukum syariah bukan hanya responsif terhadap pelaku industri besar, tetapi juga ramah terhadap UMKM halal yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan.






Leave a Reply