Ketika Pengelolaan Alam Menyimpang
Oleh:
Nunung Nurhayati
(Aktivis Muslimah)
Terasjabar.co – Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), selama periode 1-25 Januari 2026, sudah ada 128 kejadian banjir dan 15 bencana tanah longsor di Indonesia. Secara kumulatif, dua jenis bencana tersebut sudah menimbulkan setidaknya 53 korban jiwa, 2 orang hilang, dan 1.510 korban luka-luka. Sebanyak 207.659 rumah terendam, 1.286 rumah rusak, dan 41 fasilitas umum rusak (databoks.katadata.co.id, 26/1/2026).
Hingga saat ini, banjir dan longsor masih enggan beranjak. Seperti yang melanda provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku Utara dan Sumatra Selatan. Status darurat bencana bahkan diperpanjang dari mulai tanggap darurat hingga siaga (sumsel.antaranews.com, jateng.jpnn.com, www.kompas.id, kabarbaik.co, malutprov.go.id).
Sementara itu, pencarian korban bencana tanah longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, menemui titik baru. Total akumulasi temuan sejak hari pertama hingga hari ke-12, mencapai 92 body pack. Sebanyak 68 kantong telah berhasil diidentifikasi. Sesuai prosedur, operasi pencarian akan terus dilaksanakan hingga masa tanggap darurat bencana berakhir (jabar.inews.id, 4/2/2026).
Kondisi tersebut menegaskan, bahwa tingginya bencana hidrometeorologi yang menyasar berbagai daerah di Indonesia dalam satu bulan terakhir menjadi peringatan keras akan daya dukung alam yang kian melemah akibat aktivitas manusia. Alih fungsi hutan, pembukaan lahan di lereng pegunungan dan eksploitasi sumberdaya alam sesuka hati, mempercepat hilangnya kemampuan tanah menyerap air. Akhirnya, ekosida yang tak terkendali, perlahan menjadi bencana yang menghancurkan negeri.
Hal ini pula menunjukkan, buruknya tanggung jawab pemerintah dalam tata kelola alam dan ruang hidup. Perencanaan wilayah yang tidak konsisten, izin pembangunan di kawasan rawan bencana, izin alih fungsi hutan, serta minimnya pengawasan, menempatkan masyarakat sebagai pihak yang paling rentan menanggung dampak kerusakan. Status tanggap darurat yang diperpanjang diberbagai daerah, seakan hanya bersifat reaktif, bukan pencegah. Negara hadir takala bencana sudah melanda, bukan sebelum resiko menjelma.
Jauh lebih dalam, akar utama penyebab kerusakan ialah paradigma sekuler kapitalistik dalam pembangunan yang telah merusak sendi kehidupan dan menghanyutkan harapan rakyat akan kesejahteraan dan keamanan. Prioritas pembangunan tidak kenal konsep halal-haram, sangat pro kepentingan modal, membuka ruang kongkalikong penguasa-pengusaha, dan jauh dari paradigma pengurusan, alih-alih perlindungan atas masyarakat keseluruhan. Alam hanya dipandang sebagai komoditas belaka, bukan menjadi amanah yang harus senantiasa dijaga.
Padahal, hakikat sungai, bukit, lembah, hutan, tambang, dan seluruh sumber daya alam, diciptakan Allah SWT untuk kemanfaatan hidup, sumber keberkahan, bukan penyebab bencana dan bukan untuk dirusak. Allah SWT berfirman; “Dialah (Allah) yang menciptakan segala yang ada di bumi untukmu..” (TQS Al-Baqarah: 29). Dan, “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik..” (TQS Al-A’raf: 56).
Setiap kerusakan ekologis akibat eksploitasi berlebihan dan kebijakan pengelolaan alam yang melanggar syariat, tentu bertentangan dengan tujuan penciptaan. Faktanya, paradigma kapitalistik sekuler hanya memandang sumber daya sebagai komoditas ekonomi saja. Keuntungan ekonomi jangka pendek ditempatkan menjadi orientasi utama. Sehingga izin tambang, alih fungsi hutan, pembukaan lahan, acap kali mengabaikan keselamatan dan keamanan publik.
Oleh sebab itu, kebijakan pengelolaan alam dan ruang hidup yang bersandar pada paradigma kapitalisme sekuler harus dirubah. Pengaturannya harus dikembalikan kepada paradigma sesuai syariat Islam yang senantiasa menempatkan kemaslahatan sebagai tujuan. Negara sebagai pengurus (raa’in) dalam Islam, bertanggungjawab dalam menjaga keseimbangan ekosistem, memastikan distribusi manfaat merata, serta melarang aktivitas yang dapat membahayakan masyarakat.
Setiap pembangunan tidak boleh merusak daya dukung alam. Karena dalam Islam, kesejahteraan tidak diukur dari kekayaan, melainkan dari terjaganya agama, jiwa, akal, keturunan dan harta (maqoshid syariah). Manusia diciptakan oleh Allah SWT sebagai khalifah fil ardh. Sebagaimana dalam firman-Nya: “Dialah (Allah) yang menjadikan kamu sebagai khalifah-khalifah di bumi..” (TQS Al-An’am: 165). Karenanya, manusia diberikan amanah mengelola bumi sesuai panduan wahyu, bukan hawa nafsu.
Ketika pengelolaan menyimpang dari syariat, bencana menjadi konsekuensi nyata. Allah SWT bahkan telah memberi peringatan; “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (TQS Ar-Rum: 41).
Islam menawarkan mekanisme pengelolaan alam yang jauh berbeda. Salah satunya, yakni melalui sistem kepemilikan. Sumber daya vital seperti air, hutan luas dan berbagai tambang, termasuk ke dalam kepemilikan umum yang tidak boleh dimonopoli individu atau korporasi. Rasulullah Saw pernah bersabda; “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api.” (HR Abu Dawud).
Selain itu, Islam pula menekankan adanya mekanisme hima, yakni kawasan lindung yang ditetapkan oleh negara. Hal ini ditunjukkan untuk menjaga kelestarian alam, sehingga fungsinya tetap dapat dipertahankan. Yakni, sebagai hutan konservasi dan daerah resapan. Dengan mekanisme ini, eksploitasi dibatasi dan keseimbangan alam terpelihara.
Maka, sudah saatnya manusia beranjak dari sistem yang melahirkan bencana menuju sistem yang menjadi rahmat bagi seluruh alam semesta. Allah SWT berfirman; “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.” (TQS Al-A’raf: 96). Allahu’alam bishshowab.





Leave a Reply