Polemik BIJB Kertajati: Infrastruktur dalam Nuansa Kapitalis
Oleh:
Nunung Nurhayati
(Aktivis Muslimah)
Terasjabar.co – Kondisi Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Kabupaten Majalengka, menggantung keuangan Pemprov Jabar. Dengan anggaran belanja hingga Rp 100 miliar per tahun, bandara tersebut dinilai tidak memberikan keuntungan. Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM menyampaikan: “Beban hutang kita tinggi. Satu dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional), kedua pembiayaan Kertajati, kita ngebiayain terus, hasilnya gak ada” (news.republika.co.id, 8/1/2026).
Kini, Pemprov Jabar membidik kepemilikan saham Bandara Husein Sastranegara di Bandung sebagai bentuk kompensasi, dengan target realisasi pada 2027 sebagai upaya mencari solusi atas pengembangan BIJB Kertajati. Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bahwa skema pertukaran saham menjadi opsi yang dianggap paling rasional untuk mempercepat tujuan awal pembangunan BIJB Kertajati (kompas.com, 14/1/2026).
Salah satu misi BIJB Kertajati adalah memberikan nilai manfaat bagi kemajuan perekonomian untuk kesejahteraan masyarakat Jawa Barat. Akan tetapi, kenyataannya tidak demikian. Bahkan, diawal pembangunan, banyak petani yang menjadi korban akibat alih fungsi lahan dan rakyat yang terdampak menderita akibat penggusuran tanpa prosedur yang benar-benar adil di lapangan. Kesimpulannya, kesejahteraan masyarakat yang dimaksud adalah masyarakat yang mana?
Hal ini seakan menguak tabir kepalsuan akan sistem hari ini. Dimana, infrastruktur dalam sistem politik negara kapitalisme sejatinya hanya bertujuan untuk menghasilkan profit (keuntungan), pertumbuhan ekonomi dan efisiensi pasar tanpa benar-benar mensejahterakan masyarakat secara keseluruhan. Ditambah dengan peran sistem ekonomi kapitalis, pendanaan infrastruktur negara nyatanya didominasi dari sektor pajak sebagai pemasukan terbesar penerimaan negara, pinjaman atau hutang luar negeri dan melalui skenario kerjasama pemerintah dan swasta (KPS).
Pada akhirnya, masyarakat yang harus menanggung beban, baik secara langsung melalui pungutan penggunaan infrastruktur yang semakin mahal, maupun melalui pungutan tidak langsung dalam bentuk peningkatan berbagai pungutan pajak. Mirisnya, negara tidak menjadi pelaku utama dalam pembangunan, melainkan hanya sebagai regulatornya saja. Proyek infrastruktur dalam sistem Kapitalis hari ini, seringkali hanya sebagai ajang investasi/konsesi yang menjadikan pihak swasta sebagai aktor utama.
Keberadaan perencanaan BIJB Kertajati yang tidak terintegrasi, dari mulai perencanaan, pembangunan dan pengoperasian, niscaya menjadikan BIJB tak kunjung menghasilkan. Padahal, dana yang digelontorkan demi pembangunannya cukup fantastis, yakni mencapai nominal 2,6 triliun. Belum lagi dana pemeliharaan setiap tahunnya yang saat ini sedang dikeluhkan.
Akhirnya, pembangunan infrastruktur BIJB yang tergolong tidak urgent tersebut, sukses menyedot anggaran bahkan menambah hutang. Disisi lain, masih banyak infrastruktur yang menjadi kebutuhan dasar rakyat yang sudah tidak layak jalan, seperti jalan-jalan yang berlubang, pasar-pasar tradisional yang kumuh, fasilitas sekolah dan kesehatan yang rusak, dan sebagainya yang masih terabaikan.
Alhasil, pembangunan infrastruktur dalam sistem kapitalistik tidak berlandaskan kebutuhan, melainkan profit dan bisnis para kapitalis. Nampak disini, prinsip sistem negara kapitalistik, ia tidak menjadikan pengadaan infrastruktur negara sebagai bagian dari pelaksanaan akan kewajiban negara dalam melakukan pelayanan (ri’ayah) terhadap rakyat. Kesejahteraan rakyat yang dihembuskan pun, nyatanya hanya bagian dari simbol bagi para kapitalis, kaum elit dan oligarki, bukan rakyat secara “real“.
Lalu, bagaimana hal ini dalam sistem Islam? Dari jauh-jauh hari, sistem Islam menawarkan regulasi yang berbeda. Melalui aturan Allah, bukan manusia. Dalam kedaulatan hukum syara’, bukan tangan makhluk-Nya. Pembangunan infrastruktur dalam Islam mutlak dianggap sebagai bagian dari tanggungjawab negara.
Sebagaimana sabda Rasulullah Saw: “Pemimpin yang memimpin rakyat adalah pengurus dan ia bertanggungjawab pada rakyat yang ia urus” (HR Bukhari). Jelas, pembangunan dalam Islam merupakan refleksi dari sikap amanah dalam masa kepemimpinan, bukan sebagai ajang mencari keuntungan atau ajang untuk melancarkan hubungan diplomatik antar negara, apalagi antar penguasa dan pengusaha.
Dalam sistem ekonomi Islam pun, secara menyeluruh merinci berbagai masalah kepemilikan (milkiyyah), pengeloaan kepemilikan (tasharruf), termasuk distribusi barang dan jasa di tengah-tengah masyarakat (tauzi’), juga memastikan berjalannya politik ekonomi (siyasah iqtishadiyyah) dengan benar. Dari sini, negara akan cukup mandiri dalam mengadakan pendanaan infrastruktur dari Baitul Mal, bukan berbekal hutang ke negara luar apalagi memalak rakyat melalui sistem pajak.
Selain itu, pembangunan infrastruktur dalam negara Islam memiliki perencanaan jelas mengikuti tata ruang kota dan daerah yang melibatkan para tenaga ahli. Tujuan utamanya hanyalah maslahat dan kesejahteraan rakyat, bukan profit apalagi kesejahteraan segelintir saja. Melalui rasa tanggungjawab kepemimpinan dalam pembangunan, ditopang dengan sistem ekonomi Islam, niscaya terealisasi pembangunan infrastruktur berlangsung berkelanjutan.
Maka, “Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?” (TQS Al-Maidah:50). “Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah seruan Allah dan Rasul apabila dia menyerumu kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepadamu..” (TQS Al-Anfal: 24). “Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu..” (TQS Al-Anfal: 25).
Allahu’alam.






Leave a Reply