Legislator Demokrat Sugianto Nangolah Raih Piagam Kehormatan BK Award DPRD Jabar 2025
Terasjabar.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat melalui Badan Kehormatan (BK), bekerja sama dengan Sekretariat DPRD Jabar, menggelar BK Award 2025 sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja dan integritas anggota dewan. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro No. 27, Kota Bandung, Jumat (12/12/2025).
Dalam ajang tersebut, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat, H. Sugianto Nangolah, SH., MH., menjadi salah satu dari 12 legislator yang berhasil meraih Piagam Kehormatan BK Award DPRD Provinsi Jawa Barat 2025. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk pengakuan atas kinerja, etos kerja, serta dedikasi Sugianto Nangolah selama menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.
Politisi senior Partai Demokrat ini dinilai konsisten menunjukkan kinerja terbaik dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Sugianto merupakan wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I yang meliputi Kota Bandung dan Kota Cimahi, serta saat ini bertugas sebagai Anggota Komisi III DPRD Jabar yang membidangi keuangan.
Dalam keterangannya, Sugianto menegaskan bahwa esensi kehadiran seorang anggota dewan tidak sekadar diukur dari absensi, melainkan dari kebermanfaatan nyata bagi masyarakat.
“Sebagai anggota DPRD, kehadiran itu penting, tetapi kebermaknaan jauh lebih utama. Tugas kami adalah memastikan aspirasi masyarakat benar-benar diperjuangkan,” ujarnya.
Ia juga menilai BK Award menjadi instrumen penting untuk memotivasi seluruh anggota DPRD agar semakin memahami dan bertanggung jawab dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat, khususnya dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat.
Baca Juga: DPRD Jabar Umumkan 12 Legislator Terbaik Usai BK Award Vakum 3 Tahun
BK Award sendiri diselenggarakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3, yang menegaskan peran Badan Kehormatan DPRD dalam menjalankan fungsi pencegahan, pengawasan, dan penindakan terhadap perilaku anggota dewan. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 121A UU MD3, yang menekankan pentingnya menjaga marwah dan nama baik lembaga perwakilan rakyat.
Penghargaan BK Award merupakan bentuk apresiasi kepada fraksi dan anggota DPRD yang menunjukkan kinerja serta etos kerja yang baik. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat Jawa Barat mengenai kinerja dan perilaku para wakil rakyatnya.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jawa Barat, Sabil Akbar, menegaskan bahwa BK Award 2025 bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan momentum strategis untuk memperkuat integritas, profesionalisme, dan kinerja anggota DPRD Jawa Barat.
“BK Award adalah bentuk pengakuan atas proses panjang, dedikasi, dan pengabdian anggota DPRD Jawa Barat sebagai wakil rakyat,” tegas Sabil Akbar.
Ia menjelaskan bahwa proses penilaian dilakukan secara objektif melalui mekanisme internal yang diperkuat dengan unsur eksternal, termasuk akademisi dan para ahli. Seluruh unsur DPRD Provinsi Jawa Barat, mulai dari fraksi, komisi, hingga seluruh anggota dari total 120 kursi, mendapatkan ruang penilaian yang setara.
Dengan adanya BK Award 2025, DPRD Jawa Barat diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan publik serta memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola lembaga legislatif yang berintegritas dan berpihak kepada kepentingan rakyat.






Leave a Reply