Keadilan Sosial yang Terdistorsi: Analisis Kesenjangan Ekonomi Dalam Bingkai Pancasila
Oleh:
Widianti Azzahra
(Mahasiswa Program Studi Sosiologi, FISIP, UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
Terasjabar.co – Pancasila diakui sebagai dasar filosofis (Philosophische Grondslag) dan sumber hukum tertinggi yang memandu setiap langkah pembangunan nasional Indonesia.
Salah satu janji fundamental dari Proklamasi Kemerdekaan adalah terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur. Namun, setelah puluhan tahun merdeka, masalah disparitas ekonomi masih menjadi duri dalam daging.
Angka-angka statistik mengenai Rasio Gini, kepemilikan aset, dan akses terhadap layanan dasar menunjukkan adanya jurang yang dalam antara kelompok masyarakat yang makmur dan yang kurang beruntung.
Ketimpangan ini bukan sekadar masalah statistik, tetapi merupakan krisis moral yang secara langsung menggugat relevansi dan implementasi Pancasila dalam kehidupan berbangsa.
Masalah kesenjangan ekonomi tidak berdiri sendiri, ia merupakan akumulasi dari pengabaian terhadap nilai-nilai fundamental Pancasila, terutama yang terkait dengan keadilan, kemanusiaan, dan persatuan.
- Erosi Sila Kelima: Keadilan Distributif
Inti dari Sila Kelima adalah prinsip keadilan distributif, yakni pembagian hasil pembangunan dan kesempatan yang merata. Kesenjangan terjadi ketika sistem ekonomi didominasi oleh mekanisme pasar bebas tanpa intervensi etis yang kuat, sehingga menghasilkan konsentrasi kekayaan (kapitalisme yang eksklusif). Ketika individu dan korporasi mengutamakan keuntungan maksimal tanpa tanggung jawab sosial yang memadai, semangat kekeluargaan dan gotong royong sebagai tiang penyangga ekonomi Pancasila menjadi pudar. Keadilan sosial menuntut akses yang setara terhadap modal, tanah, pendidikan, dan kesehatan. Ketidakadilan dalam akses ini melanggengkan kemiskinan lintas generasi. - Kontradiksi dengan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila Kedua menuntut pengakuan dan perlakuan terhadap martabat setiap manusia. Kesenjangan yang ekstrem mereduksi martabat manusia menjadi sekadar angka dalam statistik kemiskinan. Ketika kualitas pendidikan dan layanan kesehatan sangat dipengaruhi oleh kemampuan finansial, negara gagal menegakkan prinsip kemanusiaan yang adil. Akses yang tidak setara terhadap kebutuhan dasar ini bertentangan dengan prinsip pengakuan terhadap harkat dan martabat manusia. - Ancaman terhadap Persatuan dan Kesatuan
Kesenjangan sosial memicu kecemburuan dan polarisasi vertikal antara elite dan massa. Ketidakpuasan yang akut terhadap kondisi ekonomi dapat berkembang menjadi frustrasi sosial dan potensi konflik, yang pada akhirnya menggerogoti Sila Ketiga yaitu Persatuan Indonesia. Rasa tidak adil ini dapat dieksploitasi, menciptakan jurang ketidakpercayaan antara rakyat dan negara, dan melemahkan ikatan kebangsaan. - Korupsi sebagai Penghambat Keadilan
Masalah korupsi, yang sering dikaitkan dengan pelanggaran etika Sila Pertama, merupakan silent killer bagi keadilan sosial. Dana publik yang dicuri melalui praktik koruptif seharusnya digunakan untuk program-program pemerataan dan pengentasan kemiskinan. Oleh karena itu, penegakan hukum yang lemah terhadap korupsi sama dengan merampas hak-hak dasar rakyat miskin dan secara struktural melanggar Sila Kelima.






Leave a Reply